jpnn.com, JAKARTA - Masalah penyebaran pegawai negeri sipil (PNS) kembali mencuat. Pemerintah punya dasar hukum untuk memutasi PNS dari daerah padat ke wilayah yang minim sumber daya manusia (SDM).
Kewenangan itu ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diteken Presiden Joko Widodo akhir Maret lalu.
BACA JUGA: Entah Apa Jadinya Jika Honorer Mogok Massal
Mendagri akan mendapatkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Menteri PAN-RB Asman Abnur sudah merencanakan distribusi PNS.
’’Sedang kami atur (tindak lanjut PP-nya),’’ ujar Asmankemarin. Dia enggan menjelaskan lebih jauh dengan alasan sedang berada di bandara.
BACA JUGA: Pejabat Takut Dijerat Korupsi, Dana Rp 246 Triliun Mengendap di Bank Daerah
Mutasi tersebut diprioritaskan untuk PNS guru. Mengingat banyak daerah yang kekurangan tenaga pengajar. Yang menjadi persoalan, selama ini penempatan guru tidak diatur oleh Mendikbud.
Tapi, oleh pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, sebagai langkah awal, Mendikbud memetakan daerah-daerah yang kekurangan guru dan kualifikasi apa saja yang dibutuhkan.
BACA JUGA: Lagi, MenPAN-RB Minta PNS DKI Jakarta Netral
Mutasi dilakukan secara permanen. Selama ini guru yang tidak betah saat penempatan meminta mutasi ke kota setelah beberapa bulan bertugas.
’’Kami akan atur, agar begitu ditempatkan di perbatasan dia tidak cepat-cepat pulang,’’ kata Asman.
Sebelumnya, pemerintah hanya bisa mengatur guru-guru yang baru diangkat melalui perjanjian penempatan.
Kini, setelah PP itu terbit, Mendagri bisa memutasi PNS, termasuk guru, ke provinsi yang minim SDM setelah ada assessment dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wakil Ketua Komisi II DPR Muhamad Lukman Edy berharap kesenjangan jumlah PNS bisa tertangani.
Kini Kemendagri memiliki kekuatan penuh. PP itu harus dipatuhi oleh seluruh aparatur pemerintah. ’’Baik itu yang di instansi pusat maupun daerah,’’ jelasnya.
Untuk sementara mutasi PNS lintas provinsi bisa dijalankan untuk pejabat setingkat eselon 1 dan eselon 2 dahulu.
Sementara untuk pejabat eselon 3 sampai eselon 4, tentu bakal banyak yang keberatan jika harus jauh dari keluarga.
Lukman berharap mutasi PNS lintas provinsi ini bisa berjalan dinamis seperti perpindahan pejabat polisi, TNI, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mutasi PNS lintas provinsi itu juga bisa diterapkan untuk guru. Secara umum guru di Jawa cukup padat.
Nah, dengan PP tersebut, guru bisa disebar ke daerah-daerah yang masih kekurangan. Para guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi harus bersedia mengisi kekurangan tenaga pengajar di daerah lain. (byu/wan/ca)
Lima Provinsi dengan Jumlah PNS terbanyak
Jawa Timur 411.488
Jawa Tengah 250.140
Jawa Barat 349.854
Sumatera Utara 213.615
Sulawesi Selatan 170.431
Lima Provinsi Dengan Jumlah PNS Paling Sedikit
Kalimantan Utara 19.263
Bangka Belitung 28.313
Kepulauan Riau 28.701
Gorontalo 30.114
Sulawesi Barat 32.449
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra: Indonesia Darurat PNS
Redaktur & Reporter : Soetomo