JPNN.com

DPR Dorong Pembatasan Jumlah Partai

Senin, 27 Juli 2009 – 17:46 WIB
DPR Dorong Pembatasan Jumlah Partai - JPNN.com
Foto : Dok. JPNN

JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono menyadari banyak kritik yang disampaikan masyarakat terkait dengan perangkat hukum dan tata cara pemilu di Indonesia yang selama ini dinilai rumitKerumitan pemilu juga disebabkan penyelesaian paket UU politik yang mepet dengan penyelenggaraan pemilu

BACA JUGA: Jangan Kaitkan Ical dengan Lapindo

Kritik masyarakat juga terkait dengan banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu
Agung Laksono bertekad mendorong agar DPR periode 2009-2014 lebih awal menyelesaikan UU tentang pemilu dan menyederhanakan sistemnya.

"Ke depan, perangkat hukum dan tata cara pemilihan akan lebih dipercepat penyelesaiannya dan tentunya disederhanakan

BACA JUGA: Golkar Terpuruk, Maka Saya Maju

Kalau perlu DPR akan mengusulkan berlakunya pemilu sistem distrik dan penyederhanaan partai politik melalui perangkat undang-undang," tegas Agung Laksono di ruang wartawan DPR, Senin (27/7)
Dijelaskan Agung, dari perspektif sistematika dan penyelenggaraan pemilu yang berlangsung di Indonesia memang dirasakan sangat rumit dan berpotensi menjadi ajang konflik

BACA JUGA: Kalbar Minta Jatah Menteri ke SBY



"Namun kita harus bersyukur, selama ini belum terjadi konflik dan kita harus tetap berharap kondisi politik bangsa ini tetap dan makin stabil," ujar Agung LaksonoLebih lanjut dia berharap agar semua sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden yang telah diselenggarakan dalam tahun 2009 ini bisa diselesaikan melalui jalur hukumPara pihak terkait, seperti partai politik, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri diharapkan mampu menahan diri dan secara konsisten melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Agung juga menilai kinerja KPU yang disebutnya jauh dari yang diharapkan masyarakat"Karena itu, KPU harus konsisten menjadikan undang-undang sebagai landasan untuk bekerja dan membuat berbagai keputusan," ujarnya.

Agung menegaskan, pasca penghitungan perolehan suara pilpres, ke depan KPU harus lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai gugatan hukum yang saat ini sudah mulai masuk ke MK demi menjaga kepentingan nasional"DPR sangat berharap sikap hati-hati itu bisa dilakukan oleh KPU karena saat ini KPU relatif punya waktu dan tenaga," ujar Agung Laksono, yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tak Risau Hasil Pilpres Digugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler