jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron meminta pemerintah membentuk Badan Karantina Nasional. Hal itu sesuai dengan substansi revisi UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk menyatukan berbagai badan karantina ke dalam satu lembaga.
"Saat ini Kementerian Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutan dan Lingkungan Hidup masing-masing punya badan karantina. Melalui revisi UU Nomor 16 tahun 1992, DPR mendorong pemerintah membentuk satu Badan Karantina Nasional tapi punya kewenangan yang kuat," kata Herman, Selasa (23/6).
BACA JUGA: DPR Loloskan Dana Aspirasi, PDIP Berharap ke Jokowi
Dia menambahkan, kewenangan semua badan karantina di kementerian atau lembaga negara akan diperkuat melalui revisi UU jika sudah di dalam Badan Karantina Nasional.
"Badan Karantina Nasional berada di depan tempat pemasukan dan pengeluaran, atau sebelum bea cukai dan imigrasi. Kalau sekarang, karantina paling akhir," ujar Herman.
BACA JUGA: KIH Pecah Sikapi Dana Aspirasi Rp 20 Miliar
Politikus Partai Demokrat itu berjanji bakal mengesahkan RUU Karantina menjadi Undang-Undang sebelum Desember 2015. "Akhir tahun UU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan selesai dan awal tahun Badan Karantina Nasional terbentuk," pungkas Herman. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Waduh, Kantor Panwascam Hanya Seukuran Kamar Kos
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksikan Kader PKS Jadi Kuda Hitam di Pilgub Bengkulu
Redaktur : Tim Redaksi