jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan yang menolak dana aspirasi DPR senilai Rp 20 miliar melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) akhirnya kalah suara dalam penggambilan keputusan di paripurna. Kini, harapan fraksi pemilik kursi terbanyak di DPR itu hanya pada Presiden Joko Widodo.
Menurut anggota Fraksi PDIP DPR, Rieke Diah Pitaloka, penolakan itu karena dana aspirasi tidak pernah diamanahkan dalam UUD 1945. Sedangkan dasar dana aspirasi adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
BACA JUGA: KIH Pecah Sikapi Dana Aspirasi Rp 20 Miliar
“Kita tidak bisa mengintervensi (presiden, red). Tapi cuma bisa memberi masukan. Semuanya tergantung bagaimana pemerintah memandang konstitusi, terutama presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Rieke di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/6).
Dia meyakini dana aspirasi akan melahirkan hal-hal pragmatis. Apalagi UUD 1945 tidak pernah mengamanahkan anggota DPR memperjuangkan rakyat di dapilnya semata.
BACA JUGA: Waduh, Kantor Panwascam Hanya Seukuran Kamar Kos
"Coba bayangkan kalau saya cuma perjuangkan orang sakit atau TKI yang dari daerah pemilihan saya saja. Itu gak bisa. Kita itu adalah representasi dari seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Rieke pun berharap ada warga yang menggugat pasal di UU MD3 yang dijadikan dasar dana aspirasi. “Jangan sampai ini berlanjut terus," tegasnya.
BACA JUGA: Prediksikan Kader PKS Jadi Kuda Hitam di Pilgub Bengkulu
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II itu menambahkan, pemilu di Indonesia tidak menganut sistem distrik. Sebab, daerah pemilihan hanya dipakai sebagai sistem penghitungan suara dan zona kampanye.
Tapi ketika seorang calon legislatif sudah terpilih dan dilantik, maka anggota DPR jadi wakil rakyat seluruh Indonesia. Karena itu, masalah dana aspirasi itu akan dibahas dalam rapat konsultasi DPP PDIP.
Penolakan PDIP atas dana aspirasi pun tak akan berubah. “Karena ini sudah jadi perintah ketua umum,” pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pastikan Temuan BPK tak Tunda Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi