DPR Dorong Pemerintah Tambah Alternatif Penerimaan Cukai di Luar 3 Objek BKC

Minggu, 23 Oktober 2022 – 20:49 WIB
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun meminta pemerintah segera menambah alternatif barang kena cukai (BKC) dalam memaksimalkan penerimaan cukai.

Menurutnya, hal ini perlu didorong karena kenaikan tarif cukai rokok telah mencapai titik optimum dalam mendorong penerimaan negara.

BACA JUGA: Peredaran BKC Ilegal Terungkap, Wujud Sinergi Bea Cukai dengan Antarinstansi

Diketahui, penerimaan cukai di Indonesia selama ini hanya mengandalkan 3 objek BKC, yaitu produk hasil tembakau, minuman etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

“Multi-stakeholders harus didorong dalam mengonsolidasikan kekuatan bersama untuk kepentingan negara yang sangat fundamental, yaitu penerimaan negara yang sangat besar,” kata Misbakhun melalui keterangan yang diterima, Minggu (23/10).

BACA JUGA: Waspadai Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan BKC

Dia menyarankan agar pemerintah juga mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan kenaikan tarif cukai dan harga rokok di Indonesia, seperti tenaga kerja, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian.

Dalam tiga tahun terakhir, CHT terus meningkat, yakni naik 23 persen pada tahun 2020 dan naik 12 persen pada tahun berikutnya.

Sementara itu, pada tahun ini yang sedang berjalan sudah mengalami kenaikan hingga 12 persen.

“Karena itu, berbagai kebijakan terhadap cukai perlu kehati-hatian, salah satu dampaknya akan mendorong meningkatnya rokok ilegal," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan hal tersebut perlu diwaspadai karena merujuk dokumen UU APBN 2023, pemerintah akan menaikan cukai sebesar Rp 245,4 triliun.

Dia mendesak para pengambil kebijakan negara jangan sampai terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan ekosistem tembakau yang punya peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi 'Framework Convention on Tobacco Control' (FCTC) dan simplifikasi tarif cukai.

“Seluruh agenda global tersebut harus disadari secara esensial sebagai bentuk intervensi atas kedaulatan negara. Proses membajak kebijakan negara yang seperti itu harus diluruskan bersama untuk melindungi kepentingan nasional,” pungkas Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler