Waspadai Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan BKC

Selasa, 24 Mei 2022 – 22:21 WIB
Bea Cukai mengunjungi pabrik dan penjual rokok di beberapa daerah untuk memberikan sosialisasi soal barang kena cukai. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait ketentuan cukai melalui sosialisasi, khususnya barang kena cukai (BKC) ilegal.

Sosialisasi kali ini dilakukan Bea Cukai masing-masing di Malang, Kediri, dan Kudus.

BACA JUGA: Bersinergi dengan KSOP dan Polairud, Bea Cukai Jaga Perairan Indonesia

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, hingga saat ini, marak ditemukan peredaran rokok ilegal.

Melalui sosialisasi, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengenali dan melaporkan kepada Bea Cukai terdekat jika menemukan adanya peredaran BKC ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Dapat Tangkapan Luar Biasa, Lihat Tumpukan Barang Ilegal yang Disita

Tim Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang melakukan kegiatan Layanan Informasi Keliling di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Rabu (18/5).

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko yang menjual rokok untuk diberi pengarahan mengenai larangan memperjualbelikan rokok ilegal.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas PLB untuk PT Catur Kusumayuda Logistik

Kegiatan Layanan Informasi Keliling juga menyasar para jasa ekspedisi atau pengusaha jasa titipan (PJT).

Hal ini dilakukan mengingat maraknya peredaran rokok ilegal melalui PJT pada 2021 dan 2022.

Selain sosialisasi, pada Kamis (19/5) Bea Cukai Malang melaksanakan asistensi kewajiban pelaporan di bidang cukai kepada PT Smoore Technology Indonesia yang merupakan salah satu kawasan berikat agar melaksanakan kewajiban pelaporan di bidang cukai.

“Melalui kegiatan asistensi kewajiban pelaporan di bidang cukai ini, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan di bidang cukai dapat meningkat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Hatta.

Kegitan sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Kediri dan Kudus.

Bea Cukai Kediri mengudara dan menyapa para pendengar Krisna FM di Nganjuk dan Gita FM di Jombang.

Talk show radio kali ini dilaksanakan dengan mengusung tema tentang rokok ilegal, barang kiriman, serta penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

“Belakangan ini banyak modus yang dipakai para penipu, yaitu berpura-pura menjadi pejabat Bea Cukai dan menagih sejumlah pembayaran atas barang yang dibeli dari luar negeri,” jelas Hatta.

Hatta mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai modus yang sering terjadi.

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal.

Kegiatan ini dikemas dengan pergelaran wayang kulit di Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Kamis (19/5).

Selain itu, di aula Pondok Wisata Sayuran Desa Soko, Kecamatan Jepon, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora dan Bea Cukai Kudus bersinergi dengan mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus berkesempatan menyampaikan materi tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

"Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap dapat menambah pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang cukai, khususnya rokok ilegal," kata Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler