jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah masih menerima vaksin hibah dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah menolak vaksin tersebut.
Tujuannya ialah meminimalkan vaksin yang masa kedaluwarsanya pendek.
BACA JUGA: Soroti RUU Sisdiknas, Poros Pelajar Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Begini Catatannya
“Makanya, kami mendorong pemerintah menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu,’’ ungkapnya di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/9).
Pemerintah masih menerima vaksin ini dengan pengetatan, baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lain.
BACA JUGA: Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus Mendatang
Dia menyatakan vaksin dengan masa kedaluwarsa pendek hanya membuat repot.
‘’Kami meminta pemerintah membuat SOP untuk pemusnahan vaksin kedaluwarsa ini,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sejumlah Perusahaan Lokal Indonesia Tertarik Membuat Vaksin PMK
Setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa dan rencanannya akan dipisahkan untuk dimusnahkan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan vaksin yang kedaluwarsa dipisah agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan.
"Vaksin yang expired tidak lagi dicampur dengan yang belum expired. Artinya, sudah dikeluarkan dari coolbox, tempat penyimpanannya," ujarnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi