DPR Dorong Penuntasan Revisi UU ASN agar Honorer K2 Tua Bisa jadi PNS

Rabu, 30 Januari 2019 – 14:34 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membebankan gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA: PPPK dari Honorer K2 Konsep Jokowi, Gaji Harus Ditanggung Pusat

Nizar mengatakan, konsep PPPK dibuat oleh pemerintah pusat. Jika tidak sanggup, maka jangan dibebankan kepada daerah.

"Maka sudah seharusnya pemerintah pusatlah yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kendala di lapangan," katanya kepada JPNN, Rabu (30/1).

BACA JUGA: Bareng ke Istana, Pimpinan Honorer K2 Beda Sikap soal PPPK

Nizar menambahkan untuk honorer K2, Presiden Jokowi bisa mengangkatnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana yang pernah dijanjikannya waktu kampanye Pilpres 2014.

BACA JUGA: Usai dari Istana, Sikap Pimpinan Honorer K2 tentang PPPK Mulai Berubah

BACA JUGA: Pernyataan Keras Ketum ADKASI soal Honorer K2

Tapi faktanya, justru konsep PPPK yang disodorkan. Bahkan, gaji PPPK pun diminta pemda yang menanggungnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Terbelah, Masih Ada yang Berharap pada Jokowi

"DPR siap mendorong percepatan revisi UU ASN agar honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun bisa diakomodir menjadi PNS," kata ketua DPP Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Dukunglah Pak Prabowo


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler