DPR Dukung Komnas HAM Ungkap Kematian Wartawan Yusuf

Kamis, 28 Juni 2018 – 21:57 WIB
Muhamad Yusuf, wartawan meninggal di Lapas. Foto: Keluarga for Radar Banjarmasin

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap kematian M Yusuf (42).

Dia adalah wartawan media online yang meninggal di Lapas Klas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kuburan M Yusuf Akan Dibongkar, Ini Respons Istri

Fadli mengatakan harus ada keberanian untuk mengungkap kebenaran dan hal yang menjadi penyebab kematian M Yusuf.

Terlebih peristiwanya di dalam lapas. Karenanya dia meminta kebenaran dari kasus itu jangan ditutup-tutupi supaya ada rasa keadilan bagi keluarga almarhum.

BACA JUGA: Kuburan M Yusuf Akan Dibongkar

“Jadi harus dibongkar, mereka yang terlibat dalam penganiayaan, intimidasi atau bahkan masuk dalam kategori pembunuhan ya harus diungkap dan diberi sanksi sesuai hukum kita yang berlaku,” kata Fadli di Jakarta, Kamis (28/6).

Dia menyebutkan bahwa tugas wartawan adalah sangat mulia dan menjadi pilar demokrasi yang sangat penting. Itu sebabnya negara memberikan perlindungan terhadap pekerja jurnalistik.

BACA JUGA: Ilham Bintang Pimpin Tim Pencari Fakta Kematian Yusuf

“Tugas wartawan itu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari demokrasi. Karena itu wartawan harus dilindungi, termasuk dalam kondisi perang sekalipun,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai banyaknya awak media yang mengalami kekerasan selama pemerintahan Joko Widodo, politikus Gerindra ini mengaku sangat prihatin.

Apalagi jika benar ada data yang menyebut jumlahnya mencapai 175 kasus. Baik kekerasan, intimidasi bahkan hingga meninggal dunia seperti yang dialami M Yusuf.

"Menurut saya jika angka itu benar, maka itu satu rekor yang sangat buruk dalam rangka kebebasa pers. Menjadikan track record Jokowi gagal dalam mewujudkan pers yang independen," tambahnya.

Diketahui bahwa M Yusuf meninggal dunia di Lapas Kotabaru Kelas IIB Kotabaru pada 10 Juni lalu, di tengah proses persidangan akibat pengaduan perusahaan Sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad atau H.Isam.

Yusuf yang menuliskan berita perampasan ratusan hektare tanah milik warga Desa Salino dan Mekarpura, Kabupaten Tanah Laut itu dijerat dengan UU ITE.

Sedangkan kasus dugaan perampasan tanah warga yang diberitakan M. Yusuf tak kunjung diusut kepolisian.

Warga yang tanahnya digusur sempat melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kalsel serta mengadu ke Komnas HAM.

Namun, Ratman, warga Desa Salino yang melakukan demo di DPRD Kalsel dan Komnas HAM Jakarta itu justru dijadikan tersangka oleh Polda Kalsel dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan PT MSAM.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Investigasi Penyebab Meninggalnya Wartawan di Lapas


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler