jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi berencana membongkar kuburan Muhammad Yusuf, wartawan salah satu media online di Kotabaru, Kalsel, yang meninggal di tahanan Lapas Kotabaru.
Kapolda Kalsel Brigadir Jenderal Polisi Rachmat Mulyana mengatakan, langkah pembongkaran kuburan dilakukan untuk selanjutnya dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian almarhum.
BACA JUGA: Kuburan M Yusuf Akan Dibongkar
Arvaidah, istri Yusuf, setuju dengan rencana polisi. Sang istri juga mengaku penasaran apa penyebab kematian suaminya di Lapas Kotabaru pada 10 Juni silam itu.
Hanya saja, lanjutnya, pihak keluarga Yusuf di Makassar masih tidak setuju dengan rencana itu. "Kalau saya setuju. Tapi keluarga di Makassar yang tidak mau," ujarnya kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Selasa (19/6).
BACA JUGA: Ilham Bintang Pimpin Tim Pencari Fakta Kematian Yusuf
Arvaidah juga menyampaikan, sampai sekarang Kejaksaan Negeri Kotabaru belum mengembalikan barang-barang suaminya. Seperti handphone, flashdisk dan kliping koran. "Katanya mau dikembalikan tapi sampai sekarang tidak ada."
Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kotabaru Agung Nugroho mengatakan, semua barang tersebut masih menjadi barang bukti. Aia mengatakan akan mengembalikan saat sudah berada di Kotabaru. "Saya masih di Jawa," tulisnya melalui pesan singkat kepada Radar Banjarmasin.
BACA JUGA: Polisi Investigasi Penyebab Meninggalnya Wartawan di Lapas
Yusuf meninggal pada 10 Juni 2018 di dalam Lapas Kotabaru. Dia sempat mengeluh sakit dada dan muntah pada pukul 14.00. Dia sempat dilarikan ke RSUD Kotabaru. Namun pada pukul 14.30 Yusuf dinyatakan meninggal. Hasil visum sementara tidak ada tanda-tanda kekerasan.
Arvaidah mengaku tidak melihat hasil visum. Tapi dia memang mengamini jika suaminya sakit sakitan. Penyakit jantung sudah diidap sekitar tujuh tahun lalu. Juga ada penyakit lambung kronis, dan pernah kena stroke ringan.
BACA JUGA: Polisi Investigasi Penyebab Meninggalnya Wartawan di Lapas
Dengan riwayat itu katanya dia berkali-kali ajukan penangguhan penahanan. Tapi selalu ditolak kejaksaan. Alasan kejaksaan kata dia, karena izin dari pengadilan hanya izin berobat sehari.
Kasi Intel Kejari Kotabaru Agung Nugroho membantah bahwa kejaksaan tidak memberikan izin rawat inap atau penangguhan penahanan. Kejaksaan menurutnya sudah dua kali mengizinkan. Dia mengaku semua dilakukan prosedural berdasarkan keterangan dokter yang menangani.
Sebelumnya, Kapolda Kalsel Brigadir Jenderal Polisi Rachmat Mulyana mengatakan pihaknya akan membongkar kuburan almarhum. "Kalau tidak diautopsi tidak diketahui penyebabnya apa,” ungkap Rachmat kepada wartawan, baru-baru ini. (zal/ay/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Kasus Wartawan Meninggal di Lapas
Redaktur & Reporter : Soetomo