JAKARTA -- Penarikan empat penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi dilakukanNamun, upaya penarikan penyidik sebelum masa kontraknya berakhir tersebut menyulut sejumlah pihak untuk mendesak KPK memiliki penyidik independen
BACA JUGA: KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH
Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW)BACA JUGA: Abdullah Sonata Siap Melawan
"Rencana penarikan penyidik ini adalah ancaman serius bagi independensi KPK
BACA JUGA: KPK Koordinasi dengan Polri Tangani Kasus Bank Century
Febri menuturkan, KPK bisa melakukan judicial review (uji materi) atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK"Dalam pasal 45 ayat (1) UU KPK sudah jelas bahwa KPK dapat mengangkat penyidik sendiriJika masih ragu, pimpinan KPK bisa mengajukan judicial review ke MK," papar Febri
Pernyataan Febri tersebut diperkuat Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochmmad JasinDia membenarkan, pasal 45 UU No 30 Tahun 2002 memang menyebutkan bahwa penyidik KPK adalah penyidik yang diangkat KPKBahkan, lanjut dia, pembahasan soal penyidik independen itu muncul sejak masa pimpinan KPK periode pertama"Hal itulah (penyidik independen) yang dibahas dengan para ahli hukum sejak pimpinan KPK periode I, untuk dapat mengangkat penyidik independen," jelas Jasin kemarin.
Jasin melanjutkan, independensi dalam penanganan kasus lebih terjamin jika penyidik diangkat oleh KPK sendiriDi samping itu, pengaturan keseimbangan antara beban pekerjaan di lembaga antikorupsi tersebut dan daya dukung jumlah penyidik dapat diatur sendiri"Dengan demikian, kami tidak bergantung kepada lembaga penegak hukum yang lain," imbuhnya
Lembaga superbodi itu pun berencana membahas kembali kebutuhan penyidik independen"Kami akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan komunitas hukum dan komunitas politik tentang kemungkinan KPK dapat mengangkat penyidik independenSehingga, ke depan KPK dapat bekerja lebih maksimal," paparnya.
Secara terpisah, anggota tim pengawas kasus Century Mahfudz Siddik menyatakan persetujuannya jika KPK merekrut penyidik independenMenurut dia, selama ini penyidik KPK dari institusi PolriHal itu menimbulkan konflik kepentingan jika ada kasus korupsi yang berhubungan dengan institusi hukum itu"Seperti saat ini, di-BKO (dipindahtugaskan), penyidik independen perlu mengurangi ketergantungan figurSaya dukung kalau (penyidik independen) itu ada," ujar Mahfudz.
Mantan wakil ketua Pansus Century itu menyatakan, DPR saat ini juga mengagendakan revisi UU KPKPenyidik independen bisa menjadi bagian revisi UU KPK itu"Kerja KPK saat ini kan banyakKalau penyidik Polri ditarik, sedikit banyak ya mengganggu kerja KPK," ujarnya(ken/bay/c2/ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken
Redaktur : Tim Redaksi