KPK Koordinasi dengan Polri Tangani Kasus Bank Century

Minggu, 16 Mei 2010 – 07:10 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah baru dalam upaya penanganan kasus Bank CenturyDalam waktu dekat, KPK akan segera berkoordinasi dengan pihak Polri

BACA JUGA: JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken

Tim penyelidik KPK akan menggelar pertemuan dengan tim penyidik Polri
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, ketika dihubungi kemarin (15/5)

BACA JUGA: Tujuh Pengadilan Tipikor Terancam



"Dalam waktu dekat penyelidik KPK akan mengundang penyidik Polri untuk membicarakan kemajuan proses penanganan kasus Century," paparnya
Johan menuturkan, rencana tersebut tercetus setelah dua pimpinan KPK, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar dan Mochammad Jasin menggelar pertemuan dengan petinggi Polri, terkait persoalan penarikan empat penyidik Polri

BACA JUGA: Baasyir Bantah Terlibat Jaringan Teroris Aceh

"Upaya koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan pimpinan KPK dengan petinggi Polri, Jumat (14/5) laluIni murni dari inisiatif KPK,"lanjut Johan

Dalam pertemuan tersebut, kata Johan, penyelidik KPK dan penyidik Polri akan saling bertukar data dan informasi, untuk melengkapi penanganan perkara masing-masing pihakDi samping itu, KPK juga akan meminta gelar perkara penanganan kasus Bank Century yang sudah dilakukan pihak Polri"Ini masih dalam lingkup supervisi dan koordinasi KPK dengan penegak hukum lain," kata Johan

Meski begitu, KPK dan Polri memiliki tugas masing-masingBerdasarkan hasil penyelidikan KPK, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankanUntuk itu, lembaga antikorupsi itu menangani dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan pihak Polri akan mengambil alih dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (money laundering)

Selain upaya koordinasi dengan pihak Polri, KPK juga membahas pertemuan antara lembaga superbodi itu dengan Polri dan juga KejaksaanTujuannya, mengkaji ulang kesepakatan antara tiga lembaga tersebut, terkait masalah penanganan kasus dan kebutuhan SDM di KPKKarena itu, dalam waktu dekat KPK akan menandatangani naskah saling kesepahaman antara ketiga pihak tersebut.

"Segala sesuatu mengenai penegakan hukum kedepanmenjadi poin-poin dalam MoU,"ujar JohanDia menambahkan, MoU tersebeut dapat bermuara pada revisi kebutuhan SDM di KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah berulang kali melangsungkan gelar perkara, KPK masih belum mampu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus menjadi penyidikanHingga saat ini, KPK masih mendalami sejumlah data dan informasi yang didapat terkait kasus Bank Century, termasuk data dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkah Sekaligus Fitnah Buat Ical


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler