JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken

Gugat secara Perdata untuk Pulihkan Kerugian Negara

Minggu, 16 Mei 2010 – 06:35 WIB

JAKARTA -- Iken Basya Rinanda Nasution, tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan sapi impor Departemen Sosial (sekarang Kemensos) pada 2004 yang meninggal Kamis sore lalu (14/5), bisa jadi mewariskan perkara kepada keluarganyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata dalam rangka mengembalikan kerugian negara.

Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang, jaksa pengacara negara (JPN) siap menindaklanjuti apabila nanti KPK menyerahkan gugatan tersebut

BACA JUGA: Tujuh Pengadilan Tipikor Terancam

Sesuai Pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gugatan perdata akan dilakukan oleh JPN


Edwin menjelaskan, gugatan bisa dilakukan jika pada proses penyidikan tersebut, ditemukan kerugian negara

BACA JUGA: Baasyir Bantah Terlibat Jaringan Teroris Aceh

"Gugatan perdata (diajukan) dalam rangka memulihkan kerugian negara," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (15/5).

Iken menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sapi impor bersama mantan Mensos Bachtiar Chamsyah
Putra sulung pengacara Adnan Buyung Nasution itu meninggal di RS Pondok Indah, Jakarta, akibat serangan jantung

BACA JUGA: Berkah Sekaligus Fitnah Buat Ical

Dalam pengadaan itu, Depsos memakai mekanisme penunjukan langsung dengan menggandeng PT Armadhira KaryaDi perusahaan itu, Iken menjabat sebagai komisaris.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, gugatan perdata atas suatu perkara bisa diajukan jika cukup bukti soal adanya kerugian negaraNantinya, penyidik akan membuat berita acara pendapat atas kasus tersebut"Dilampirkan alat bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata," tutur Didiek.

Dia menyebut JPN tidak serta-merta mengajukan gugatan perdataNamun, lebih dulu menelaah dan membuat pendapat hukum"Yakni, apa benar yang disampaikan tentang bukti dan kerugian negara (dalam berita acara pendapat)," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim tersebut.

Tidak hanya itu, JPN juga melakukan penelitian lapangan untuk melihat apakah ada kemampuan untuk meminta pengembalian kerugian negara"Lihat kekayaan dan asetnya, baru kemudian ajukan gugatan kepada ahli waris tersangka," kata Didiek.

Hingga kini, KPK belum memutuskan rencana gugatan perdataWakil Ketua KPK Chandra MHamzah mengatakan, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara akibat kasus korupsi itu.

Jika gugatan perdata tersebut jadi dilakukan, itu bukan kali pertama dilakukan KPKSebelumnya, lembaga superbodi itu pernah menyerahkan perkara Yusuf Setiawan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, ke Kejagung.

Yusuf adalah direktur PT Setia Jaya MobilindoDia meninggal di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, karena komplikasi penyakit liver dan gula pada 26 Mei 2009Yusuf  didakwa merugikan negara Rp 48,8 miliarDana tersebut berasal dari pengadaan  alat berat dan ambulans pada 2003 dan 2004(fal/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Daerah Makin Mengerucut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler