DPR Dukung KPU Batasi Alat Peraga Kampanye

Kamis, 05 September 2013 – 10:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari tidak mempermasalahkan aturan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, saat ini harus diperbanyak kampanye dengan menggunakan metode dialog.

"Setuju, sepatutnya diperbanyak dialog campaign. Karena sudah jadi aturan, kita patuhi walau penegakkannya akan berat," kata Eva saat dihubungi, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Kadiv Komersil SKK Migas Diperiksa KPK

Dengan adanya aturan itu, ia menyatakan, calon anggota legislatif (caleg) harus memikirkan cara baru melakukan perkenalan kepada para caleg. "Caleg harus lebih kreatif sebagai alternatif larangan tersebut," kata anggota Komisi III DPR ini.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin juga tidak mempermasalahkan aturan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye. Bahkan, ia mengapresiasi aturan itu. "Ini peraturan bagus, mendudukan semua caleg dalam posisi yang sama, baik yang incumbent dan bukan incumbent," kata Nurul.

BACA JUGA: Demokrat Padang Dukung Dahlan

Nurul menjelaskan, aturan itu menuntut incumbent menunjukkan pengalamannya untuk mengumpulkan suara. "Ini menjadi ujian bagi dia apakah konstituennya mengenalnya," katanya.

Sedangkan bagi non-incumbent, mereka dituntut untuk bekerja keras mengumpulkan suara. "Karena dalam posisi nol," kata Nurul.

BACA JUGA: DPC Demokrat Medan Senang Dahlan Iskan Ikut Konvensi

Pembatasan alat peraga kampanye kata Nurul, juga mengefisiensi dana kampanye. Sebab, para caleg dituntut tidak mengelontorkan banyak dana untuk kampanye. "Aturan ini membuat (caleg) incumbent dan non-incumbent ditekan mengeluarkan dana secara jor-joran," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR ini menyatakan pembatasan alat peraga kampanye juga memberikan pendidikan politik bagi pemilih. Sebab, mereka tidak hanya mengenal para caleg melalui gambar dan iklan, tetapi bisa bertemu langsung dengan caleg. Sehingga, masyarakat saat memilih tidak seperti membeli kucing dalam karung.

Aturan itu lanjut Nurul, juga membuat partai bekerja untuk memasarkan para caleg. Sebelum adanya aturan itu, partai menyerahkan kepada caleg untuk memasarkan diri. "Partai harus berkontribusi untuk memasarkan caleg," katanya.

Nurul mengaku tidak memasang baliho untuk memasarkan dirinya. Ia lebih memilih membuat stiker yang diserahkan secara langsung kepada masyarakat. "Serahkannya secara door to door campaigne. Saya lebih suka melakukan pendekatan personal. Langsung turun ke bawah," katanya.

Seperti diketahui, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut adalah ketentuan bahwa hanya partai politik yang boleh memasang baliho, billboard, reklame, dan banner. Itu pun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.  
    
Sementara itu, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan tertentu. Yaitu, satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk aplikasi ketentuan baru tersebut, KPU rencananya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Khususnya, untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar sesuai aturan tersebut. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Narkoba Incar Mahasiswa jadi Pengguna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler