Pengacara Bonaran Minta MK Batalkan Pasal Multitafsir di KUHAP

Terkait Syarat Penetapan Tersangka

Selasa, 25 November 2014 – 23:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (25/11) kembali menggelar persidangan uji materi pasal-pasal dalam KUHAP yang mengatur dua alat bukti dalam penetapkan tersangka. Uji materi atas pasal-pasal di KUHAP itu diajukan oleh tim pengacara Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.

Pada persidangan itu, tim pengacara Bonaran dalam permohanannya meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Anggota tim pengacara Bonaran, Kores Tambunan menyebut pasal-pasal di KUHAP itu melanggar prinsip tentang persamaan hak warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur konstitusi‬

BACA JUGA: Suhardiman Tegaskan tak Pecat Ade Komarudin

Menurutnya, pasal tentang dua alat bukti yang cukup dalam penetapan seseorang sebagai tersangka berikut proses penahanannya masih multitafsir. Karenanya, ketentuan itu perlu dibatalkan agar tidak memunculkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. "Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan kami dan mencatatkannya dalam lembaran negara," ujar Kores.

Seperti diketahui, Bonaran kini menjadi tahanan KPK. Sangkaannya adalah menyuap Akil Mochtar saat masih memimpin MK.

BACA JUGA: Malaysia Ragukan Keseriusan Jokowi, Ini Kata JK

Namun, kubu Bonaran mempertanyakan bukti yang digunakan KPK untuk menjeratnya. Hanya saja, KPK tak mau membukanya.

Sedangkan anggota tim pengacara Bonaran lainnya, Amor Tampubolon menyebut penolakan KPK membuka bukti untuk menjerat kliennya itu karena tak ada dasar hukumnya. Namun, Amor menyatakan bahwa sikap KPK  itu jelas melanggar hak Bonaran.

BACA JUGA: Mabes Polri Belum Dengar Kabar Polisi Mundur demi KPK

”Mereka (KPK) bilang tidak ada aturan soal itu. Padahal di KUHAP, Pasal 15, diatur soal itu, demi pembelaan, sebagaimana juga diatur undang-undang tentang HAM (hak asasi manusia, red),” jelas Amor.‬

Menurutnya, jangan sampai bukti baru dicari setelah Bonaran ditetapkan sebagai tersangka. “Petitum dalam uji materi yang menjadi pokok gugatan adalah soal barang bukti sebagai basis hukum untuk menjerat Bonaran,” ujar Amor.

Sedangkan hakim konstitusi, Anwar Usman yang memimpin persidangan uji materi itu akan meneriksa alat bukti yang diajukan pemohon. "Majelis akan memeriksa alat bukti yang dilampirkan," ucap Anwar sembari menutup persidangan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam Minta Polisi Tak Izinkan Golkar Gelar Munas di Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler