DPR Evaluasi PT Freeport

Balik Modal, Pemerintah Harusnya Dapat 51 Persen

Sabtu, 08 Oktober 2011 – 07:44 WIB

JAKARTA - PT Freeport bakal berurusan dengan Komisi XI DPR RISebab, bagi hasil yang hanya 1,5 persen diberikan ke pemerintah tidak sesuai azas keadilan

BACA JUGA: Atut Janji Mantapkan Ekonomi Berbasis Unggulan

Politisi Senayan akan ambil bagian mengevaluasi kerjasama pemerintah terhadap kontrak karya dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

’’Tidak adil kalau hanya segitu (1,5 persen)
Sudah berapa juta ribu ton bahkan lebih hasil bumi yang dieksplorasi Freeport di Papua,’’ tandas Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI kepada INDOPOS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jumat, (7/10)

BACA JUGA: Ical Dukung Renegosiasi Freeport



Politisi Partai Demokrat ini meminta pemasukan PT Freeport harus dijelaskan secara transparan
Sebab, tidak hanya kontrak karya dengan PT Freeport yang kondisinya tidak menguntungkan bagi pemasukan pemerintah

BACA JUGA: MK Perpanjang PSU Pemilukada Pekanbaru

Perusahaan di bidang yang sama juga harus dievaluasi’’Kami hanya menerima penjelasan dalam RAPBN dari Dirjen Anggaran yang sudah digabungkan dengan departemen-departemen lainJadi akan dimintai secara terperinci,’’ katanya.

Setidaknya, pemasukan yang diterima pemerintah dari PT Freeport atau perusahaan tambang lainnya wajib mengikuti UU No 45 tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya MineralDi UU itu dijelaskan, royalti bagi pemerintah untuk emas 3,75 persen, tembaga 4 persen, dan perak 3,25 persen dari penghitungan seluruh hasil tambang yang diolah perusahaan’’Jadi bukan hanya 1,5 persen,’’ jelas Qosasih

Dengan lahirnya UU No 45 tahun 2003, lanjut Qosasih, maka kontrak karya antara pemerintah dan PT Freeport yang pertama kali ditandatangani pada 1967 berdasarkan UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pertambangan serta pembaharuan di tahun 1991 tidak berlaku lagiSejauh ini, PT Freeport masih berpegang pada kontrak karya sejak 1991 yang berlaku 30 tahun dengan pilihan dapat diperpanjang dua kali dengan durasi 10 tahun

’’Kami akan mendorong pemerintah soal bagi hasil pada ambang batas maksimal yang diatur dalam UU No 45 tahun 2003Kalau hanya 1,5 persen tidak masuk akal lagiKeberadaan Freeport pun akan dievaluasi dari segi pembagian hasil,’’ paparnya

Pemaksimalan pendapatan pada ambang batas yang diatur UU, kata Achsanul, perlu dilakukan terkait pemaksimalan penghasilan negara dari pemasukan bukan pajakKarena itu, penjelasan detail dari dirjen terkait berapa nilai riil yang didapat dari PT Freeport dirasa penting. 
 
’’Ada kesalahan saat perpanjangan kontrak dengan PT Freeport beberapa waktu laluSalah satunya kurang serius soal bagi hasil iniNamun sekarang semua harus dievaluasi untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor penghasilan bukan pajak,’’ paparnya

Evaluasi tersebut tetap akan menunggu penjelasan dari Dirjen Anggaran soal penghasilan yang diterima pemerintah dari Freeport’’Informasi yang kami dengar banyak warga Papua yang terisolasiSeolah di kawasan Freeport digunakan perundangan lain di luar perundangan pemerintah,’’ katanya.

Ditemui terpisah, anggota Komisi XI Maruarar Sirait berpendapat, harusnya pemerintah dapat menekan bagi hasil hingga 51 persen untuk negaraPolitisi PDI Perjuangan ini beralasan, PT Freeport yang bermarkas di Amerika Serikat sudah berpuluh-puluh tahun mengeksplorasi tambang di Papua’’Tentu investasi yang ditanam PT Freeport sudah kembaliDengan kondisi saat ini, pemerintah layak mendapat 51 persen, karena Freeport sudah berpuluh-puluh tahun di Papua melakukan eksplorasi,’’ kata pria yang akrab disapa Ara ini.

Untuk menyelesaikan bagi hasil ini, tambah Ara, harus dibuat tim bersamaTerdiri atas warga Papua, pemerintah, akademisi, dan pengacaraWarga Papua disertakan untuk memberikan masukan apa yang diinginkan masyarakatSelanjutnya akademisi dan pengacara Indonesia yang andal disiapkan untuk mem-backup kemajuan yang ingin dicapaiTermasuk manajemen yang asli orang Indonesia di PT Freeport harus juga memperjuangkan bagi hasil yang menguntungkan bagi Indonesia’’Tim bersama itulah yang bergerak untuk kepentingan negara,’’ paparnya(kin/lum/dms/ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setengah Juta PKL, Dukung Jokowi jadi Gubernur DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler