Ical Dukung Renegosiasi Freeport

Sabtu, 08 Oktober 2011 – 06:52 WIB

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan, Partai Golkar mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk memproses renegosiasi kontrak karyaHal ini agar kekayaan alam yang ada, bisa langsung dirasakan rakyat

BACA JUGA: MK Perpanjang PSU Pemilukada Pekanbaru

Karena itu, komitmen pemerintah untuk menegakkan asas kedaulatan dan berkeadilan sumber daya alam harus direalisasikan


’’Namun, pemerintah juga harus berhati-hati dan tidak bisa menggeneralisasi semua kontrak investasi pertambangan untuk direnegosiasikan

BACA JUGA: Setengah Juta PKL, Dukung Jokowi jadi Gubernur DKI

Paling tidak, harus ada syarat yang harus dipenuhi sebelum kontrak dikaji ulang
Minimal payung hukumnya kuat, sehingga pemerintah tidak salah langkah di mana kemudian hari bisa menimbulkan gugatan,’’ kata Ical selaku keynote speaker dalam diskusi publik Pengelolaan Sektor Minerba dan Kelistrikan Nasional di DPP Partai Golkar di Slipi, Jumat (7/10)

BACA JUGA: Pendukung Atut Mendominasi Kampanye Damai



Dijelaskan Ical, renegosiasi kontrak karya bukan berarti menasionalisasikan seratus persen segala bentuk investasi asing di sektor pertambangan maupun migasTapi, memberikan porsi kepada perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta untuk lebih kompetitif dan bonafit secara bisnis’’Dalam proses renegosiasi kontrak karya tersebut, poin lebih penting adalah bagaimana tata kelola investasi di sektor pertambangan saat ini bisa lebih adil, transparan dan dapat diaudit dengan memberikan keuntungan bagi negara secara signifikan,’’ ujar dia

Menurutnya, yang menjadi perhatian Golkar adalah acuan yang digunakan pemerintah dalam rangka proses renegosiasi kontrak karya kepada perusahaan pertambangan nasional maupun asing bahwa kontrak karya tidak lagi bersifat lex specialist dan nail down sejak diberlakukannya UU No.4/2009Karena itu, bidang Energi dan SDA Partai Golkar harus mengkaji kembali pasal-pasal dalam UU Minerba dalam rangka penyempurnaan ke depanGolkar mendukung sepenuhnya proses renegosiasi’’Jika tidak akan berpotensi merugikan negara dalam jangka panjang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR karena penundaan ini telah melebihi batas satu tahun sebagaimana ditetapkan UU Minerba,’’ tegas dia(kin/lum/dms/ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY Wacanakan Amandemen UUD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler