JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan, Partai Golkar mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk memproses renegosiasi kontrak karyaHal ini agar kekayaan alam yang ada, bisa langsung dirasakan rakyat
BACA JUGA: MK Perpanjang PSU Pemilukada Pekanbaru
Karena itu, komitmen pemerintah untuk menegakkan asas kedaulatan dan berkeadilan sumber daya alam harus direalisasikan’’Namun, pemerintah juga harus berhati-hati dan tidak bisa menggeneralisasi semua kontrak investasi pertambangan untuk direnegosiasikan
BACA JUGA: Setengah Juta PKL, Dukung Jokowi jadi Gubernur DKI
Paling tidak, harus ada syarat yang harus dipenuhi sebelum kontrak dikaji ulangBACA JUGA: Pendukung Atut Mendominasi Kampanye Damai
Dijelaskan Ical, renegosiasi kontrak karya bukan berarti menasionalisasikan seratus persen segala bentuk investasi asing di sektor pertambangan maupun migasTapi, memberikan porsi kepada perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta untuk lebih kompetitif dan bonafit secara bisnis’’Dalam proses renegosiasi kontrak karya tersebut, poin lebih penting adalah bagaimana tata kelola investasi di sektor pertambangan saat ini bisa lebih adil, transparan dan dapat diaudit dengan memberikan keuntungan bagi negara secara signifikan,’’ ujar dia
Menurutnya, yang menjadi perhatian Golkar adalah acuan yang digunakan pemerintah dalam rangka proses renegosiasi kontrak karya kepada perusahaan pertambangan nasional maupun asing bahwa kontrak karya tidak lagi bersifat lex specialist dan nail down sejak diberlakukannya UU No.4/2009Karena itu, bidang Energi dan SDA Partai Golkar harus mengkaji kembali pasal-pasal dalam UU Minerba dalam rangka penyempurnaan ke depanGolkar mendukung sepenuhnya proses renegosiasi’’Jika tidak akan berpotensi merugikan negara dalam jangka panjang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR karena penundaan ini telah melebihi batas satu tahun sebagaimana ditetapkan UU Minerba,’’ tegas dia(kin/lum/dms/ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY Wacanakan Amandemen UUD
Redaktur : Tim Redaksi