JAKARTA--Setelah melalui empat kali persidangan sengekta Pemilukada Kota Pekanbaru, Mahkamah Konstitusi (MK)mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru untuk memperpanjang pelaksanaan putusan sela MK nomor 63/PHPU.D-IX/2011 selambat-lambatnya 90 hari.
‘’Mengabulkan sebagian permohonan KPU Kota Pekanbaru untuk memperpanjang pelaksanaan putusan sela MK selambat-lambanya 90 hari setelah ketetapan ini di ucapakan, ‘’ ujar Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan pengucapan penetapan sengketa Pemilukada Kota pekanbaru atas pelasanaan PSU di gedung MK, Jumat (7/10).
Atas putusan ini kata Mahfud, MK memerintahkan kepada KPU Kota, provinsi, Bawaslu dan Panwaslu Kota Pekanbaru dan Kemndagri sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses penyelenggaraan PSU tersebut, dan membuat laporan tentang pelaksanaan PSU serta temuan yang disampaikan ke MK
‘’ Masing-masing menyampaikan laporan pelaksanaan PSU paling lambat tujuh hari setelah selesainya tenggat sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu ketetapan ini,’’ terang Mahfud.
Dalam ketetapan MK tidak menyebutkan alasan-alasan mengapa dikabulkannya perpanjangan PSU tersebutHanya saja MK menjelaskan bahwa untuk memberikan kepercayaan masyarakat dan legitimasi hasil penyelenggaraan Pemilukada Kota Pekanbaru tahun 2011, dan berdasarkan putusan MK nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juni 2011, PSU harus tetap dilaksanakan.
Namun dalam penentapan itu, MK mengakui terdapat rangkaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan yang meyakinkan MK bahwa ada upaya untuk menunda pelaksanaan PSU secara terstruktur, sistematis dan massif dilakukan secara konspiratif oleh Pemohon, termohon dan Pejabat Wako Pekanbaru
''Alasan tidak tersedianya anggaran dan belum dimasukkannya anggaran PSU dalam APBD Perubahan Pemerintahan Kota Pekanbaru tahun 2011, menurut MK alasan tersebut tidak tepat karena sesuai dengan keterangan Kemendagri, Kemenkeu, dan ahli Dr Syukriy Abdullah bahwa penyediaan anggaran tersebut dapat dilakukan,'' ucap Maria Farida Indrati saat membacakan ketetapan itu.
Seperti diketahui, MK kembali menyidangkan sengeketa Pemilukada Kota Pekanbaru lantaran tidak terlaksananya PSU sesuai tenggat waktu diberikan MK yang berakhir pada 21 Sepember 2011
BACA JUGA: Setengah Juta PKL, Dukung Jokowi jadi Gubernur DKI
Tidak tersedianya anggaran menjadi alasan utama bagi KPU, sehingga PSU tidak bisa terlaksana.Sebelum Penetapan ini di ambil, MK memintai keterangan dari pihak-pihak, yakni KPU Pekanbaru, Riau, Pusat, Pemko, mantan Wako (Herman Abdullah), mantan Ketua KPU Pekanbaru (Yusri Munaf), Kedua pasangan calon peseta Pemilukada (Berseri dan PAS), Kemendagri, Kemenkeu dan Kejagung
BACA JUGA: Pendukung Atut Mendominasi Kampanye Damai
BACA JUGA: Anak Buah SBY Wacanakan Amandemen UUD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berani Lawan DPR, KPK Dianggap Takut Tangkap Boediono
Redaktur : Tim Redaksi