DPR Gelar Rapat Paripurna Besok, Agendanya Mengesahkan RUU TPKS

Senin, 11 April 2022 – 22:07 WIB
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/4). Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU) TPKS dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

"RUU TPKS akan disahkan pada tanggal 12 (April, red) besok," kata Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco melalui layanan pesan, Senin (11/4).

BACA JUGA: DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Rapat Paripurna, Komnas Perempuan Bilang Begini

Sebelumnya, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka merasa yakin RUU TPKS disahkan sebelum parlemen memasuki masa reses per 15 April 2022.

"Kami inginnya sebelum reses, berarti satu atau dua pekan ke depan, ya. Mohon doa kelancarannya," kata Diah ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).

BACA JUGA: Bu Diah Yakin DPR Sahkan RUU TPKS Sebelum Reses

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) itu menilai banyak efek positif apabila RUU TPKS disahkan.

Pasalnya rancangan aturan itu memberi porsi besar terhadap perlindungan korban dan pencegahan kekerasan seksual.

BACA JUGA: Puan: DPR Berkomitmen Mencegah & Menangani Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS

Dari sisi pencegahan, lanjut Diah, aturan tersebut mengamanatkan negara menyosialisasikan cara menangkal kekerasan seksual melalui lembaga pendidikan.

"Ini masuk ke dalam materi-materi pendidikan, penyadaran begitu, ya, baik di sekolah ataupun masyarakat sosialisasinya," ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, kata dia, RUU TPKS dari aspek hukum positif bisa membantu korban kekerasan seksual memperoleh akses terhadap keadilan.

"Kami berharap UU ini juga akan menurunkan kekerasan seksual di masyarakat yang harusnya hari ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat," beber Diah. (ast/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler