DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Rapat Paripurna, Komnas Perempuan Bilang Begini

Jumat, 08 April 2022 – 21:33 WIB
Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU TPKS. Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan mengapresiasi rencana DPR untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Rapat Paripurna 14 April 2022 mendatang.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan RUU TPKS telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR pada Rabu (6/4) lalu.

BACA JUGA: Wamenkumham: Pemerkosaan & Pemaksaan Aborsi Tidak Diatur Dalam RUU TPKS, Nih Alasannya

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyerukan agar semua elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus mengawal pengesahan RUU TPKS.

Andy menjelaskan enam elemen kunci yang diatur dalam RUU TPKS ialah tindak pidana kekerasan seksual dan pemidanaan.

BACA JUGA: Aktivis Perempuan Berharap RUU TPKS Disahkan Terburu-buru

Selain itu, juga hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

RUU TPKS juga mengatur penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan kerangka layanan terpadu.

BACA JUGA: Kawal Sejak Jabat Menko PMK, Puan Dinilai Punya Momentum Sahkan RUU TPKS

Andy menyebutkan hal lain yang diatur RUU TPKS ialah pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga, serta pemantauan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga nasional HAM, dan masyarakat sipil.

RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

"RUU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya yang karenanya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS," kata Andy dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Komnas Perempuan menilai usulan penguatan rumusan hasil Badan Legislasi DPR tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS.

Setelah RUU TPKS disahkan, Komnas Perempuan berkomitmen untuk terus mengupayakan implentasi aturan tersebut. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Rerie: Jadikan Ramadan untuk Bangkit Bersama dari Dampak Pandemi


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler