DPR Harus Miliki Aturan Pertanggungjawaban Publik

Kamis, 06 Agustus 2009 – 14:06 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Abdullah Azwar Anas mendesak agar institusi DPR segera memiliki mekanisme aturan tentang Laporan Pertanggungjawaban Publik (LPJP) masing-masing Anggota DPR terhadap konstituennya di daerah pemilihannya.

"Jika LPJP itu tidak segera dilahirkan, maka konstituen yang sudah memberikan kepercayaan politik terhadap wakilnya tidak mempunyai payung hukum yang memadai untuk mengetahui apakah para wakilnya itu sudah bekerja atau belum sebagaimana mestinya," kata Abdullah Azwar Anas dalam acara 'Peluncuran Kalender LPJP' dirinya selama jadi Anggota DPR periode 2004-2009, di press room DPR, Jakarta, Kamis (6/8).

Dia jelaskan, dibanding dengan beberapa institusi legislatif di beberapa negara tetangga di Asia atau bahkan di Amerika Serikat, pelaksanaan LPJP sudah berjalan sangat bagusSementara di Indonesia belum satupun di antara peraturan dan perundang-undangan yang mewajibkan pejabat publik untuk melaksanakan LPJP

BACA JUGA: DPR Anggap Gugatan DPD Hal Biasa Rencana DPD



"Sikap pembiaran seperti itu akhirnya mendorong para Anggota DPR dan pejabat publik lainnya jadi lepas kontrol
Kondisi ini sangat kontradiktif dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang Anggota Senator Amerika, yang wajib secara berkala memberikan LPJP kepada rakyat yang diwakilinya di parlemen," kata dia.

Di tempat yang sama, Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menegaskan idealnya aturan yang mengikat soal LPJP tersebut sudah tercantum dalam RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru saja disahkan oleh DPR Senin (3/8) lalu.

"Tapi kita belum terlambat, karena masih ada peluangnya untuk dicantumkan dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan dan perundang-undangan yang baru," kata Sebastian.

Selama ini, lanjutnya, hubungan antara konstituen dengan para wakil rakyatnya yang duduk di DPR memang tidak menentu

BACA JUGA: Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung

Rakyat hanya tahu dengan para wakilnya hanya disaat kampanye
Setelah itu tidak ada lagi mekanisme hukum yang memaksa anggota parlemen untuk selalu berkomunikasi dengan rakyatnya

BACA JUGA: JK Akan Mundur Total dari Politik

"Padahal aturan yang memaksa soal LPJP itu sangat penting karena akan terbentuk sebuah resiprokal atau hubungan saling menguntungkan antara rakyat dan wakilnya."

Sementara itu, mantan Ketua Fraksi PKB di DPR, Effendi Choirie menyikapi positif inisiatif yang yang telah dilakukan oleh Abdullah Azwar Anas"Ini sesuatu yang pantas ditiru oleh semua Anggota Parlemen di Indonesia karena akan berdampak membaiknya akuntabilitas anggota dewan dihadapan rakyat pemilihnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Suara SBY di Bawah 50 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler