jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan Jaksa Agung dan jajaran tidak gegabah melakukan penggeledahan kembali pasca kalah dalam pra peradilan di kasus PT Victoria Securities Indonesia (VSI).
Menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak melarang aparat penegak hukum melakukan penggeledahan, termasuk Kejagung. Tapi, tindakan tersebut harus didasari dasar yang kuat.
BACA JUGA: Aceh Bergejolak, Jokowi Minta Luhut Amankan Wilayah Lain
“Kalau itu dilakukan tergesa-gesa bisa jadi itu juga menjadi bomerang di praperadilan lagi, dan tentu akan membuat kejaksaan malu lagi,” ucap Arsul, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (13/10).
Arsul menjelaskan bahwa. KUHAP yang ada saat ini tidak mengatur mekanisme posisi aparat hukum yang gagal pasca putusan pra peradilan. Sehingga tidak menjadi masalah bila aparat melakukan kembali penggeledahannya dengan objek yang sama, meski membuka peluang dipraperadilkan kembali.
BACA JUGA: Bahas RUU Penjaminan, DPR Diminta Jangan Sok Tahu
“Meski dengan objek yang sama, misalnya rumah saya digeledah dikatakan itu (dalam surat penetapan pengadilan) rumah istri saya, padahal rumah saya. Maka ketika itu diperbaiki boleh-boleh saja,” sebutnya.
Diketahui pekan lalu Kejaksaan Agung kembali menggeledah kantor PT VSI. Itu dilakukan institusi pimpinan HM Prasetyo untuk menyidik kasus dugaan korupsi pembelian aset badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN).
BACA JUGA: DPR Dukung Bela Negara Tapi...
Padahal, sebelumnya dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung sempat kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT VSI. Dalam posisi sekarang, Arsul menyebut pihak VSI juga bisa menggugat kembali. “Tentu yang merasa dirugikan boleh mengajukan pra peradilan lagi,” pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam Minta Tambahan Pasukan di Aceh Singkil
Redaktur : Tim Redaksi