DPR Ingatkan Pemerintah Tepati Janji

Selasa, 03 Mei 2011 – 16:37 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengingatkan Pemerintah agar menetapi janjinya menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke DPRMenurutnya, Pemerintah tidak boleh lagi mengulur-ulur waktu karena sesuai dengan kesepakatan pada rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR, Pimpinan Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pemerintah yang diwakili  delapan menteri sebelum reses, akan menyerahkan selambat-lambatnya DIM tanggal 9 Mei 2011.

"Kalau itu dijadikan pegangan, praktis hanya tersedia dalam masa sidang ini saja penyelesaian pembahasan RUU BPJS antara Pemerintah dengan DPR untuk disetujui atau tidak

BACA JUGA: Sistem Pemilu Campuran Hanya Untungkan Partai Besar

Kalau deadlock lagi, ya nggak jadilah semuanya, BPJS hanya jadi mimpi di siang bolong," kata Priyo, di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/5).

Jika itu terjadi, kata Priyo, DPR pasti sangat menyesalkannya, karena RUU BPJS ini akan menaungi semua masyarakat yang terpinggirkan untuk mendapatkan perlindungan negara atas kebutuhan dasarnya.

Lebih lanjut, Priyo juga mengungkap bahwa semalam dirinya bertemu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa
"Pak Hatta mengatakan para Menko telah ditugaskan secara khusus untuk menyusun DIM

BACA JUGA: Golkar Resmi Usulkan Sistem Pemilihan Campuran

Itu agak melegakan
Pemerintah mudah-mudahan menangkap pandangan dan semangat fraksi-fraksi di DPR," imbuhnya.

Selaku pimpinan DPR, Priyo juga berharap pembahasan RUU BPJS tidak dealock

BACA JUGA: Rekanan Cabut, Gedung Baru DPR Tetap Lanjut

"Kalau deadlock, ya kebangetan banget pemerintahYang menjadi leading sector kan Menteri KeuanganSaya menyerukan agar Menkeu terketuk hatinya karena masalah ini soal kerakyatan."ungkapnya

Tapi DPR tentu tidak akan tinggal diam karena masih ada cara-cara lain yang bisa digunakan oleh DPR, antara lain menggunakan hak-haknya"Dari sisi UU, pemerintah benar punya hak veto, tapi UU ini sangat pentingMaka akan kita coba cari jalan lain itu untuk mengingatkan pemerintah," katanyaSayang, Priyo tak menyebut satu pun hak yang akan digunakan dari tiga hak yang dimiliki DPR (interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat)

Lebih lanjut, Ketua DPP Golkar itu mengatakan, sebetulnya, UU BPJS ini bukan hanya buruh yang menuntut"Jika melihat aksi unjuk rasa kemarin, bukan hanya buruh yang menggugat terlaksananya jaminan sosial dengan segera mengesahkan RUU BPJSNamun juga kalangan PKL, seperti yang tergabung dalam APKLI, serta kalian (wartawan)Intinya semua rakyat membutuhkan UU ini karena ada misi sosialnya." ungkapnya.

Jika tidak ada tanda-tanda kehidupan setelah tanggal 9 Mei sampai satu minggu selanjutnya, apa boleh buat, DPR juga punya hak"Kami akan prakarsai, melaporkan menteri-menteri yang jadi penghalang diselesaikannya RUU iniseperti Kementerian Keuangan yang terlihat agar bandel," janjinya.

Terpisah, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS, Surya Chandra Surapaty mengatakan RUU BPJS terancam akan masuk ke tempat sampah jika terjadi deadlock pada pembahasan masa sidang kali iniAlasannya, dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) pengajuan RUU hanya sebatas dua kali masa sidang"Bila RUU tidak dibahas sampai masa sidang 15 Juli tahun ini, kemungkinan masuk kotak sampah karena nanti akan dibahas DPR periode 2014 yang akan datang," katanya(fas/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lili Wahid Tak Sudi Gabung ke PKB Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler