DPR Ingin Berikan Jaminan Bagi Pengemudi Transportasi Online Lewat Revisi UU LLAJ

Selasa, 24 Mei 2022 – 22:18 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha mengungkapkan keinginan lembaganya memberikan jaminan bagi pengemudi transportasi online lewat revisi UU LLAJ. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha mengungkapkan tujuan revisi rancangan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (RUU LLAJ) yang sekarang sedang digodok para wakil rakyat di Senayan.

Salah satu tujuan revisi UU LLAJ, di antaranya DPR ingin memberikan jaminan hukum atas keselamatan para pengguna jalan raya.

BACA JUGA: Komisi V DPR Minta Masukan Pakar dan Akademisi Soal Revisi UU LLAJ

"RUU ini juga akan mengatur jaminan kesejahteraan bagi para pengemudinya, termasuk pengemudi transportasi online," ujar Syaifullah Tamliha seusai memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Penyusunan Revisi UU 22/2009 tentang LLAJ di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5).

Dalam kesempatan itu, Komisi V DPR meminta masukan dari para ahli terkait urgensinya RUU tersebut di tengah moderenisasi sistem lalu lintas dan angkutan yang kini terjadi.

BACA JUGA: Baleg DPR Usulkan Revisi UU LLAJ Masuk Prolegnas Prioritas 2020-2021

Para ahli yang hadir dalam RDPU kali ini, di antaranya perwakilan The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN).

Syaifullah mengatakan saat ini keberadaan dari bisnis angkutan online yang telah menyasar kendaraan roda dua sebagai sarana angkutan.

BACA JUGA: Teknologi Makin Berkembang, UU LLAJ Ketinggalan Zaman

Sementara itu, pada UU 22/2009, keberadaan kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan.

"Kami menilai revisi ini sangat dibutuhkan mengingat perkembangan moderenisasi bisnis angkutan saat ini," tegasnya.

Karena itu, dia berharap bisnis transportasi online juga dapat diberikan ketegasan di dalam revisi RUU LLAJ, salah satunya terkait penggunaan sepeda motor sebagai transportasi angkutan.

Komisi V DPR juga mewacanakan agar ke depan pemerintah dapat membentuk Dewan Transportasi Nasional (DTN) yang tidak hanya berfungsi mengatur tentang sistem lalu lintas, tetapi turut mengawasi perkembangan dari bisnis transportasi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler