jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mempertanyakan pemindahan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II Serang, Banten. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu telah pindah di Rutan Klas II Serang, Banten sejak 22 September 2015 lalu.
“Dipindahnya Wawan dari Lapas Sukamiskin karena sarat dengan kepentingan Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) yang diikuti oleh istrinya (Airin Rachmi Diany Wardana, red),” kata Wihadi Wiyanto melalui pesan singkatnya, Senin (28/9).
BACA JUGA: Gara-gara Ini, Jemaah Kloter Pertama Terlambat Pulang
Dengan dipindahnya Wawan ke Rutan Serang, menurut Wihadi, hal itu untuk mempermudah koordinasi di dalam pelaksanaan pilkada Tangsel. Apalagi, kata dia, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang meminta dipindahnya Wawan hanya mematok jangka waktu 4 bulan.
“Inilah sebagai bukti bahwa kalau Jaksa Agung dijabat oleh kader partai maka tidak akan bisa netral dan sarat dengan kepentingan partai. Karena selain Golkar sebagai partai pengusung, Nasdem juga ikut mengusung Airin, istri Wawan sebagai calon Walikota Tangsel pada Pilkada Desember 2015,” kata politisi Partai Gerindra ini.
BACA JUGA: Nah Lo... KY Bakal Laporkan Balik
Karena itu, Wihadi menduga kuat bahwa pemindahan Wawan adalah untuk kepentingan Pilkada. Selain itu, Wihadi juga menilai alasan yang diberikan oleh Kejagung sangat mengada-ada dan Kejagung sudah bermain politik praktis.
“Ini adalah prahara bagi sistim hukum Indonesia dengan sudah ikut sertanya Kejaksaan bermain di dalam politik praktis. Ini harus diusut tuntas siapa yang bermain di sini,” tegas Wihadi.
BACA JUGA: Bidan Desa Bergerak ke Ibu Kota, Ada Apa ?
Karena itu, Wihadi meminta Menkumham harus segera mengembalikan Wawan ke Lapas Sukamiskin sebagai Lapas koruptor dan bukan di lapas Serang, Banten.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterlaluan... Dinkes Daerah Ternyata Sunat Honor Ribuan Bidan PTT
Redaktur : Tim Redaksi