DPR: Jangan Tolak Jenazah Korban Covid-19

Kamis, 02 April 2020 – 22:35 WIB
Anggota MPR Kamrussamad (kanan) saat diskusi Media Center DPR, beberapa waktu lalu. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk menyiapkan operasi khusus penyediaan alat pelindung diri (APD) kepada para dokter, paramedis, perawat, petugas jenazah yang setiap hari mengurusi keluarga, sahabat, dan rakyat yang terdampak virus corona.

Politikus Partai Gerindra itu berharap APD tersebut betul-betul memenuhi standar dalam penanganan Covid-19. “Harus betul-betul dipastikan alat pelindung diri itu yang memenuhi standar, memenuhi standar untuk dipakai menangani pasien virus corona,” kata Kamrussamad dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Kalau Virus Corona Sudah Masuk Desa, Orang Kota Mau Makan Apa?

Selain itu, Kamrussamad juga berharap kepada rakyat Indonesia untuk tidak menolak korban meninggal karena virus corona untuk dimakamkan di mana pun mereka berada.

“Karena mereka-mereka adalah saudara-saudara kita, keluarga kita, yang layak dimakamkam di bumi pertiwi ini,” ujar Kamrussamad.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perppu Corona, Begini Respons Hidayat Nur Wahid

Lebih jauh Kamrussamad juga berharap kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dan pendanaan penanganan Covid-19 ini dari dalam negeri.

“Karena mengingat, utang pinjaman luar negeri sudah sangat besar, beban pembayaran bunga pada tahun ini cukup besar,” kata dia.

BACA JUGA: Corona Menggila, DPR Tetap Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

Kamrusamad berharap dengan segala hormat kepada presiden, kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota, untuk secara solid bersama-sama dan bahu-membahu melakukan fungsi koordinasi serta pelaksanaan implementasi setiap kebijakan supaya masa krisis kesehatan bisa segera dilalui dan kita bisa bangkit kembali untuk menata perekonomian nasional.

Kamrussamad juga mengingatkan bahwa ada beberapa pasal di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Covid-19 yang menjadi perdebatan.

“Ada beberapa pasal yang dalam satu kali 24 jam terakhir sudah menjadi perdebatan di publik. Khususnya, Pasal 2 Ayat 1 huruf h, yang telah menganulir Pasal 55 UU BI. Selain itu, juga Pasal 27 Ayat 1, 2, 3,” ujar dia. 

Kamrussamad berharap para anggota DPR yang nanti dipercayakan untuk membahas Perppu itu bisa memerhatikan persoalan ketatanegaraan.

“Teman-teman yang dipercayakan membahas nantinya bisa secara sungguh-sungguh menyerap aspirasi, dan tetap menjaga kehidupan ketatanegaraan kita,” ujarnya.

Dia berharap, pembagian tugas dan kewenagan eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta fungsi setiap lembaga bisa berjalan baik dalam sebuah ketatanegaraan yang baik pula.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler