DPR Janji Awasi Revisi PP tentang Network dan Spectrum Sharing

Kamis, 06 Oktober 2016 – 15:27 WIB
Sheilya Karsya bertemu Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi I DPR RI akan terus mengawasi proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari setelah menerima perwakilan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik yang dikomandoi Sheilya Karsya, Rabu (5/10).

BACA JUGA: Ingat Jenderal, Kita Sudah Maju dan Meninggalkan Dwi Fungsi ABRI

"Kami berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan terkait dengan revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000. Tapi yang perlu saya sampaikan, meskipun revisi PP adalah domain pemerintah, DPR punya tanggung jawab mengawasi agar proses revisi taat asas dan tidak menimbulkan masalah," kata Abdul.

Dalam pertemuan itu, Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik menyampaikan keluhan tentang proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang dinilai kurang transparan.

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Gubernur Nur Alam

Selain tidak transparan, revisi PP tidak sesuai dengan semangat pemerintah mendorong penyediaan jaringan telekomunikasi nasional sesuai UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Kami berpandangan bahwa proses revisi PP tidak sesuai dengan asas-asas dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang seharusnya terbuka, transparan dan melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan,” kata Sheilya.

BACA JUGA: Pimpinan DPD Harap Irman Bisa Memahami

“Kenyataannya, revisi PP berjalan tertutup. Padahal sebelumnya kami telah mendatangi dan meminta BRTI agar proses revisi PP dapat berjalan terbuka" imbuh Sheila.

Pihaknya menilai, langkah Menkominfo Rudiantara dalam proses revisi PP tersebut juga berpotensi merugikan negara.

"Secara bisnis, kebijakan network sharing dan spectrum sharing dalam revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 justru membuat operator telekomunikasi kian malas dan condong mengandalkan operator eksisting dengan risiko jangka panjang yang besar, karena lebih banyak mengandalkan satu jaringan telekomunikasi tanpa back-up, khususnya untuk kawasan pelosok seperti di luar Jawa," kata mahasiswi pascasarjana Universitas Trisakti tersebut.

Menurutnya, hal itu tentu harus diperhitungkan dengan baik. Jika terjadi kerusakan, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan telekomunikasi karena hanya dibebankan pada satu jaringan telekomunikasi.

"Kami mendesak DPR RI khususnya Komisi I agar segera memanggil dan mengadakan rapat dengan Menkominfo Rudiantara atas rencana revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang cacat hukum," ujarnya.

"Jika pada akhirnya PP hasil revisi tetap dijalankan, kami akan melakukan judicial review karena meyakini bahwa PP tersebut bertentangan dengan payung hukum diatasnya yaitu UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," ucapnya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Tuntaskan Pembahasan Perbatasan RI-Timor Leste


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler