jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengungkapkan, ada dua solusi penyelesaian masalah honorer K2 yang akan dikawal legislatif.
Pertama, honorer K2 diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Ini merupakan solusi yang disodorkan pemerintah yang harus dikawal DPR RI.
BACA JUGA: Suarakan Nasib Honorer K2, Titi Purwaningsih Menangis di Depan Komisi II
"PPPK harus dikawal dan kami akan menagih ke pemerintah karena itu merupakan solusi juga," kata politikus PPP ini saat memimpin rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dengan ADKASI, PHK2I (Perkumpulan Honorer K2 Indonesia), dan sejumlah forum honorer non-K2, di Senayan, Rabu (15/1).
Kedua, penyelesaian masalah honorer K2 lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini sudah masuk Prolegnas 2020 dan diharapkan segera dibahas.
BACA JUGA: Gaji Honorer K2 Rp5 Ribu per Hari, Heru Sudjatmoko: Enggak Masuk Akal!
"Semoga revisi ini bisa dibahas di awal tahun. Apakah di Baleg atau di Bamus (rapat besar yang melibatkan komisi lain)," ucapnya.
Di depan pengurus forum honorer, Arwani menegaskan komitmen Komisi II DPR untuk menyelesaikan masalah honorer K2 yang sudah menahun. Dia juga mengatakan, pembahasan revisi UU ASN akan digenjot di awal tahun agar bisa selesai.
BACA JUGA: Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah Rp 2,9 Juta
"Tentu saja kami butuh itikad baik pemerintah juga. DPR tidak bisa jalan sendiri," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad