Suarakan Nasib Honorer K2, Titi Purwaningsih Menangis di Depan Komisi II

Rabu, 15 Januari 2020 – 11:33 WIB
Ketum (PHK2I) Titi Purwaningsih (tengah) menangis saat audiensi dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/1). Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Air mata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kembali menetes. Ini terjadi saat Titi mengungkapkan betapa menderitanya nasib honorer K2.

Belasan tahun mengabdi dengan gaji sangat rendah, tetapi kemudian dibuang pemerintah dengan alasan tidak memenuhi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut jelas menetapkan batasan usia bagi honorer K2 menjadi PNS.

BACA JUGA: Sistem Kontrak PPPK per Tahun Membuat Honorer K2 Makin Lemah

"Kami ini lahir dari PP 48 Tahun 2005 tetapi kenapa kami dibenturkan dengan UU ASN yang ada batasan usia. Perlu bapak ibu Komisi II tahu, 439 ribu honorer K2 saat jadi honorer usianya belum 35 tahun. Namun, karena berbagai aturan membuat kami menua tanpa kejelasan status," papar Titi sambil terisak dalam audiensi dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/1).

Dia menambahkan, selama ini honorer K2 dibayar Rp150 ribu per bulan, tetapi diterima per tiga bulan. Yang dibutuhkan honorer K2 sekarang adalah payung hukum untuk diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Itu Kenangan Buruk yang tak Bisa Kami Lupakan

"Jangan bicara umur kepada kami untuk menjadi PNS. Kami menua bukan karena kebijakan pemerintah juga yang tidak berpihak kepada honorer K2," tuturnya.

Titi menyebutkan, ada jutaan honorer K2 bersama keluarganya yang menanti regulasi untuk mengangkat menjadi PNS. Status yang mungkin tidak lama diicip karena sudah mendekati masa pensiun. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Kalau Ada yang Mau Gantiin Saya, Monggo


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler