jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi tahap I pada Februari 2019.
Yang menggembirakan, dalam surat tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ternyata ikut diperhitungkan.
BACA JUGA: Ogah Menunggu Revisi UU ASN, Honorer K2 Ajukan Uji Materi ke MK
"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.
Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru.
BACA JUGA: Ros Honorer K2: Kami yang Tidak Ikut Tes PPPK Akan Diangkat PNS
Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV.
Dalam surat Menkeu Sri MUlyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.
BACA JUGA: Sudah Ada Izin Prinsip Besaran Gaji PPPK, Tidak Lantas Terbit NIP
Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun. Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp 3.875.700
Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp 4.872.000.
Masa kerja yang diperhitungkan ini disambut senang honorer K2 yang lulus tes PPPK. Sebab, pengabdiannya belasan tahun tidak sia-sia.
"Alhamdulillah diperhitungkan masa kerja kami. Sama seperti kawan-kawan kami yang lulus PNS juga masa kerjanya diperhitungkan," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad