Soal Pasal Karet dalam UU ITE

DPR: Kami Apresiasi Presiden yang Menangkap Kegelisahan Masyarakat

Selasa, 16 Februari 2021 – 14:40 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2) kemarin meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Presiden mengingatkan adanya pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.

BACA JUGA: Reaksi Mahfud Soal Wacana Revisi UU ITE, Simak Penjelasannya

Anggota Badan Legislasi DPR sekaligus Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyampaikan dukungan atas arahan dari Presiden tersebut.

“Sebagai Anggota Baleg dan Anggota Komisi I DPR RI saya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang mana menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal telah berkembang liar, membuat resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Christina Aryani dalam keterangan tertulis diterima Selasa (16/2/2021).

BACA JUGA: Kubu Prabowo: Revisi UU ITE untuk Lindungi Rakyat dari Penguasa

Menurut Aryani, banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapan pasal kares dalam UU ITE. “Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini,” kata politikus Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Aryani mengaku banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.

BACA JUGA: Hadiri Rapim TNI dan Polri 2021, Pangdam Cenderawasih dan Polda Papua Bilang Begini

“Apa yang disampaikan Presiden kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman mana selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan,” katanya.

Menurut Aryani, apabila dalam level peraturan tersebut (Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri) problem multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi UU ITE belum diperlukan. Namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler