Kubu Prabowo: Revisi UU ITE untuk Lindungi Rakyat dari Penguasa

Senin, 04 Februari 2019 – 20:31 WIB
Koordinator Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (TKN Prabowo - Sandi) Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai-partai pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, melalui kader mereka di DPR, ikut merancang dan mengesahkan UU ITE serta revisinya.

Namun kini, setelah Ahmad Dhani dijerat undang-undang yang sejak lama dikeluhkan masyarakat itu, mereka ingin merevisinya.

BACA JUGA: Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE

BACA JUGA: Usai Kunjungi Ahmad Dhani, Sandiaga Uno Pengin Revisi UU ITE

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, revisi perlu dilakukan karena merasa undang-undang tersebut banyak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.

BACA JUGA: TKN Jokowi: Banyak Orang Parpol Jadi Jaksa Agung Hebat

"UU ITE ini menjadi perhatian khusus Prabowo-Sandi untuk direvisi karena korban utama UU ITE adalah masyarakat awam," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

Seperti diketahui, UU ITE disahkan pada 2008 dan mengalami revisi pada 2016. Pada dua kesempatan itu, tidak satupun fraksi di DPR mengajukan keberatan. Termasuk mereka yang kini di barisan pendukung Prabowo - Sandi

BACA JUGA: Erick Thohir Dipolisikan, Kubu Prabowo Disebut Terlalu Naif

Dahnil lebih lanjut mengatakan, mayoritas korban UU ITE yang berujung pada pidana adalah masyarakat awam dan kalangan aktivis. Sementara pelapornya mayoritas pejabat negara.

"Jadi, pejabat publik yang kemudian merasa martabatnya terganggu dengan kritik, bisa menggunakan undang-undang ini untuk menjerat siapapun," ucapnya.

BACA JUGA: Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE

Dahnil kemudian membeberkan data yang dimiliki. Menurutnya, lebih dari 35 persen pelapor terkait UU ITE adalah pejabat negara.

"Ini sinyal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat buat pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat punya kecenderungan antikritik," katanya.

Dahnil juga menyatakan, sejak disahkan pada 2008, UU ITE banyak disalahgunakan dan banyak memakan korban saat Jokowi mulai memerintah di 2014.

"Puncaknya di 2016 ada 84 kasus. Kemudian di 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kami merevisi UU ITE. Kami ingin setop pembungkaman publik dan kriminaslisasi," pungkas Dahnil. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Berjanji Bakal Rombak UU ITE


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler