DPR Ke Luar Negeri, RUU Akuntan jadi Alasan

Senin, 14 Maret 2011 – 23:03 WIB

JAKARTA - Sekitar 18 dari 22 anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU AP) berencana berkunjung ke Amerika Serikat dan InggrisDua tim dari Panja RUU AP yang akan berangkap pada 20 Maret mendatang, akan berada di luar negeri selama lima hari

BACA JUGA: Ruhut Tuding Golkar Bikin Gerah Setgab



Menurut Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, kunjungan ke Amerika dan Inggris itu didasarkan pada beberapa pertimbangan yang sangat prinsipil
Di antaranya, Panja ingin mengetahui secara langsung tentang kasus Enron Corporation di Amerika yang telah melakukan rekayasa kinerja laba sebesar 1,2 miliar dolar AS yang kemudian dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Amerika.

"Dari kedua negara yang telah memiliki pengalaman matang terkait Akuntan Publik berikut permasalahannya, kami berharap dapat menyerap informasi sebanyak-banyaknya," ujar Harry Azhar Azis.

Di Amerika, lanjutnya, panja akan fokus ke Washington DC

BACA JUGA: Surat PAW Gus Choi dan Lily Masuk KPU

Di ibu kota pemerintan AS itu tim Panja RUU AP akan melakukan kunjungan selama lima hari ke organisasi akuntan publik, Departemen Keuangan, serta ke perguruan tinggi guna mendalami mekanisme yang berkaitan dengan pemberian certificate public account
Sementara ke Inggris, Harry Azhar Azis belum mengungkap urgensinya.

Lebih jauh wakil rakyat asal Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri) itu menjelaskan, pembahasan RUU AP saat ini sudah sampai tahap pembahasan Tingkat I

BACA JUGA: Ketua Harian Setgab Harus All Out Urus Koalisi

Jika harmonisasi RUU AP antara pemerintah dengan DPR selesai, maka prosesnya tinggal setahap lagi, yakni masuk ke Pembicaraan Tingkat II untuk meminta persetujuan dan pengesahan RUU menjadi UU.

"Kita sudah berkomitmen menyelesaikan RUU ini sebelum masa persidangan selesaiJadi, kita selesaikan terlebih dahulu tahapan-tahapan pembahasan," tukas politisi senior Partai Golkar itu(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lily Anggap Aneh Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler