Surat PAW Gus Choi dan Lily Masuk KPU

Senin, 14 Maret 2011 – 20:35 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengaku, DPR RI sudah mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (14/3), terkait permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) atas nama Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie atau Gus Choi.

"Tanggal 7 Maret 2011, Ketua DPR sudah menerima surat dari Fraksi PKBSurat dari Fraksi PKB tersebut oleh DPR dilanjutkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Pramono Anung di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (14/3).

Meski surat recall sudah dikirim DPR ke KPU, Pramono mengaku, sebelumnya tidak pernah diajak bicara soal surat tersebut

BACA JUGA: Ketua Harian Setgab Harus All Out Urus Koalisi

Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu mengatakan, memang, DPR hanya meneruskan surat tersebut dan selanjutnya KPU yang memproses.

"Surat Ketua DPR ke KPU baru dibahas tadi dan sebelumnya tidak dibahas sama sekali
DPR RI mengganggap biasa dan hanya meneruskan ke KPU," kata Pramono.

Ia menambahkan, Lily Wahid dan Gus Choi telah menelpon dirinya dan keduanya akan melakukan gugatan kepada PKB

BACA JUGA: Lily Anggap Aneh Putusan MK

"Per telepon, Gus Choi dan Lily akan melakukan gugatan hukum terhadap PKB
Jadi prosesnya masih panjang kalau ada gugatan dari pihak bersangkutan.  Setelah ada verifikasi dari KPU, surat akan dikirim lagi ke DPR dan selanjutnya DPR akan meneruskan ke Presiden RI," kata Pramono.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far berharap kasus Lily Wahid dan Gus Choi tidak dibesar-besarkan

BACA JUGA: PD Yakin SBY Punya Rumus Cespleng

"Belum ada apa-apa, jangan dibesar-besarkan," kata Marwan.

Sebelumnya, Lily Wahid dan Gus Choi diusulkan oleh Fraksi PKB untuk direcall, setelah keduanya berbeda pendapat dengan fraksinya mengenai dukungan Gus Choi dan Lily terhadap hak angket mafia pajak beberapa waktu lalu.

Surat PAW yang dikirim DPR ke KPU Bernomor: PW.01/2278/DPR RI/III/2011Hal: Pergantian Antar Waktu Anggota DPR/MPR RI dari Kebangkitan Bangsa.

Isi surat, Berkenaan dengan surat dari Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa nomor 7190/DPP-03/V/A.1/III/2011, tanggal 7 Maret 2011 dan nomor 7193/DPP-03/V/A.1/III/2011 tanggal 7 Maret 2011 perihal permohonan PAW anggota DPR RI atas nama Hj Lily Chodijah Wahid dengan calon pengganti Jazilul Fawaid, SQ dan Dr H A Effendy Choirie dengan calon pengganti Drs H Andi Muawiyah Ramly, MPd.

Alasan pergantian antar waktu atas nama Lily Chodijah Wahid dan Dr H A Effendy Choirie, sebagaimana tertulis dalam surat ke KPU, karena masing-masing diberhentikan dari keanggotaan PKB(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Canangkan Cabang Pelopor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler