JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB), Lily Chadidjah Wahid kecewa dan menilai aneh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait aturan pergantian antarwaktu (PAW) di UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945Karena itu, Lily berencana untuk menempuh upaya hukum lainnya.
"Saya kecewa terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi, terutama pasal 20A tentang hak imunitas anggota DPR RI
BACA JUGA: PD Yakin SBY Punya Rumus Cespleng
Untuk itu saya akan menempuh langkah-langkah lainnya dan menilai keputusan MK itu aneh,” tegas Lily kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (14/3).Menurut adik kandung Gus Dur ini, putusan MK tersebut bisa diinterpretasikan bahwa MK membenarkan kedaulatan itu bukan di tangan rakyat, tapi di tangan partai politik
MK sebelumnya telah membuat keputusan bahwa anggota DPR dipilih dengan asas proporsional dan terbuka
BACA JUGA: Megawati Canangkan Cabang Pelopor
Karena itu, lanjut Lily, putusan MK bahwa proporsional terbuka, itu benar, yang maknanya kedaulatan itu ada di tangan rakyat“Jadi, penolakan MK untuk uji materi Pasal 213 UU MD3 ini tidak konsisten
BACA JUGA: Gerindra Sampaikan Nota Keberatan
Itu berarti, pasal 213 UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 45 pasal 20A bahwa anggota DPR dijamin hak imunitasnyaLalu, artinya, keputusan MK tidak cocok atau kontraproduktif dengan keputusannya yang pertama,” ujar Lily kecewa.Terkait ancaman recall terhadap dirinya, Lily menegaskan hingga kini belum mengetahui dan belum menerima surat keputusan dari DPP PKB.
"Sampai hari ini belum terima dan saya tidak tahu kenapa belum diserahkan jugaBesok ada Mukernas PKB, saya dan Effendi Chorie atau Gus Choi tidak diundangKekanak-kanakan seperti ini sampai kapan dipelihara PKB?," tanya anggota Komisi I DPR RI itu(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Targetkan 100 Kursi DPR Pada Pileg 2014
Redaktur : Tim Redaksi