jpnn.com - JAKARTA - DPR akan menggesa ratifikasi atas konvensi internasional tentang perlindungan untuk semua orang dari penghilangan paksa. Targetnya, proses ratifikasi atas konvensi internasional bertajuk International Convention for The Protection of All persons From Enforced Disappearance (ICCPED) itu bisa tuntas pada Oktober mendatang.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkapkan, Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa pada 27 November 2010 silam telah menandatangani konvensi itu di New York. Selanjutnya, pemerintah pada 27 Juni lalu mengajukan usulan ratifikasi tentang pengesahan ICCPED.
BACA JUGA: Deklarasi Capres WIN-HT Dongkrak Elektabilitas Hanura
Menurut Hasanuddin, rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 28 Juni lalu 2013 telah memutuskan dan menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahasnya. Komisi I DPR pun menindaklanjutinya dengan rapat pleno komisi pada 19 Agustus lalu.
"Kami di Komisi I DPR sepakat membahasnya dan akan segera mulai membahas sesuai prosedur yg berlaku. Kami akan menggelar rapat dengar pendapat dengan tokoh masyarakat, LSM, penggiat HAM, Komnas HAM, akademisi, pakar dan lainnya," kata Hasanuddin, Senin (2/9) malam.
BACA JUGA: Ridwan Harus Dimintai Klarifikasi Soal Sengman
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, Komisi I DPD akan menjadwalkan rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk meratifikasi konvensi tersebut. "Insya Allah Oktober depan sudah bisa selesai," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Gerindra Anggap Penguasa Sedang Galau
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telusuri Harta Sekjen ESDM
Redaktur : Tim Redaksi