DPR Kebut RUU Antimiras

Rabu, 02 Juli 2014 – 01:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) ditargetkan bisa diputus menjadi Undang-Undang (UU) sebelum masa jabatan keanggotaan DPR periode 2009-2014 berakhir. Artinya, sebelum 1 Oktober tahun ini RUU anti-minuman keras (miras) itu harus sudah diketok palu.

"RUU itu sudah ditetapkan di paripurna menjadi usul DPR. Kita targetkan selesai sebelum habis masa jabatan DPR sekarang," kata Dimyati di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/7).

BACA JUGA: Hukum Tegas ke Akil Tapi Tak Berdaya Hadapi Rasyid Rajasa

Menurutnya, UU Larangan Minuman Beralkohol sangat penting untuk membantu pemerintah daerah yang memerangi minuman keras. Ditegaskannya, UU itu akan menjadi payung hukum bagi peraturan daerah (perda) yang membatasi peredaran dan konsumsi minuman keras yang selama ini sudah diberlakukan. Dimyati

"Daerah-daerah sudah memberlakukan perda tentang miras. Sementara payung hukumnya yang lebih tinggi dalam bentuk undang-undang belum ada. Karena itu, Badan Legislatif menginginkan RUU ini nantinya menjadi kado terakhir dari DPR untuk bangsa ini," ujar politisi PPP itu.

BACA JUGA: Waspadai Skenario Money Politics Seolah dari Kubu Jokowi-JK

Selain itu, Dimyati juga berharap setelah RUU LMB dijadikan UU maka hendaknya bisa berlaku secara nasional. Sebab  minuman beralkohol sangat berbahaya karena menimbulkan kerusakan jaringan otak secara permanen dan membuat  masyarakat tidak nyaman.

"Pemberlakuannya jangan seperti Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi yang tidak berlaku untuk Provinsi Bali. Sebagai daerah tujuan wisata, daerah mestinya menyiapkan aturan khusus sehingga kenyaman mereka selama jadi turis tidak terganggu," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Serangan Fitnah Tak Akan Gerus Suara ke Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT Bhayangkara, Polri Diharapkan Lebih Profesional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler