DPR Kecam Sikap Aparat Tangani Aksi Buruh

Kamis, 24 November 2011 – 11:19 WIB

JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam keras tindakan aparat kepolisian menangani aksi buruh memperjuangkan hak-haknya, Rabu (23/11) di Batam, Kepulauan Riau.
Dia menyesalkan, peristiwa penembakan terhadap buruh tidak hanya terjadi di Papua, namun juga di Batam.

"Lagi-lagi gaya-gaya Orde Baru digunakan dalam menghadapi suara-suara kritis terhadap penguasa dan pengusahaAneh buruh nuntut hak malah ditembak," kata Rieke, Kamis (24/11) di Jakarta.

Akibatnya, kata Rieke,  aksi  ribuan buruh Batam dalam upaya melakukan aksi menuntut kenaikan upah itu, menelan dua korban terkena tembakan aparat kepolisian sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Kami mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam dan  memberikan sanksi terhadap pelaku penembakan, terutama pihak yang memberikan instruksi penembakan," kata Rieke.

Politisi PDI Perjuangan, itu menyayangkan sikap Wali Kota Batam yang seharusnya responsif terhadap tuntutan para buruh tersebut,  malah kabarnya tidak ada di tempat

BACA JUGA: KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK

Tidak hanya mengecam, Rieke pun mengajak buruh di seluruh Indonesia untuk terus berjuang bagi peningkatan upah di daerah masing-masing
Serta memberikan dukungan kepada buruh dan pekerja di Batam melalui desakan dan gerakan politik bersama.

Rieke menegaskan, penetapan upah di setiap  kabupaten kota  dan provinsi adalah hal krusial

BACA JUGA: Ical Puji Kecantikan PM Thailand

Karena, jelas dia,  menyangkut kehidupan buruh dan pekerja satu tahun ke depan
"Apalagi untuk daerah industri dan berkategori Free Trade Zone seperti Batam," ungkapnya.

Kata Rieke, berdasarkan data dan realita, kebutuhan hidup di Batam  lebih tinggi dari daerah lain

BACA JUGA: F-PAN Pilih Yunus dan BW

Dia mendukung kenaikan upah di Batam, sesuai tuntutan buruh yaitu sebesar Rp1.760.400, yang  merupakan angka berdasarkan survey pasar yang sesungguhnya.

Rieke mendesak Menakertrans  segera merespon persoalan pengupahan dan tuntutan buruh iniMenakertrans juga didesak memenuhi janji dengan komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 22 November 2011"Intinya merevisi Permenakertrans 17 tahun 2005 tentang KHL yang sudah tidak layak digunakan lagi dengan kondisi sekarang," pungkasnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahapan Pemilu 2014 Dimulai Juni 2012


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler