KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK

Kamis, 24 November 2011 – 02:39 WIB

JAKARTA - Hari ini (24/11) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan final perkara gugatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Aceh yang diajukan T.A Khalid dan Fadhlullah.

Dalam jadwal persidangan yang dirilis Bagian Humas MK, sidang pembacaan putusan masalah tahapan pemilukada Aceh ini akan dimulai pukul 16.00 Wib.

Terkait dengan agenda persidangan ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kesiapannya untuk mematuhi apa pun putusan MK.

"Kita tak bicara menang atau kalah karena sudah ada putusan sela sebelumnyaKita akan terima apa pun putusan MK," ujar anggota KIP Aceh, Akmal Abzal saat dihubungi JPNN, kemarin (23/11).

Karena hanya sidang pembacaan putusan, lanjutnya, KIP tidak memerlukan persiapan khusus menghadapi putusan MK ini

BACA JUGA: Ical Puji Kecantikan PM Thailand

"Kita hanya akan mendengarkan putusan saja," imbuh Akmal
Dia sendiri, bersama sejumlah komisioner KIP Aceh, akan hadir di gedung MK untuk mendengarkan langsung pembacaan putusan perkara No 108/PHPU.D-IX/2011 ini.

Seperti diketahui, T.A Khalid dan Fadhlullah mengajukan gugatan ke MK, mempersoalkan tahapan pilkada yang dinilai tidak sesuai dengan aturan

BACA JUGA: F-PAN Pilih Yunus dan BW

Keduanya menuding KIP Aceh tidak berpedoman pada Peraturan KPU No 09/2010.  Menurut mereka, seharusnya tahapan itu dilaksanakan 210 hari sebelum hari pemungutan suara
Namun hal ini dilanggar KIP Aceh, yang berakibat Khalid  tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Aceh.

Selanjutnya, pada 2 Nopember 2011, MK mengeluarkan putusan sela, yang memerintahkan KIP Aceh membuka lagi masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah selama tujuh hari.

KIP Aceh pun telah melaksanakan perintah MK itu, yakni membuka kembali masa pendaftaran dan menyesuaikan tahapan pilkada

BACA JUGA: Tahapan Pemilu 2014 Dimulai Juni 2012

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Kelayakan Capim KPK Dilanjutkan Senin Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler