JAKARTA - Hari ini (24/11) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan final perkara gugatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Aceh yang diajukan T.A Khalid dan Fadhlullah.
Dalam jadwal persidangan yang dirilis Bagian Humas MK, sidang pembacaan putusan masalah tahapan pemilukada Aceh ini akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Terkait dengan agenda persidangan ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kesiapannya untuk mematuhi apa pun putusan MK.
"Kita tak bicara menang atau kalah karena sudah ada putusan sela sebelumnyaKita akan terima apa pun putusan MK," ujar anggota KIP Aceh, Akmal Abzal saat dihubungi JPNN, kemarin (23/11).
Karena hanya sidang pembacaan putusan, lanjutnya, KIP tidak memerlukan persiapan khusus menghadapi putusan MK ini
BACA JUGA: Ical Puji Kecantikan PM Thailand
"Kita hanya akan mendengarkan putusan saja," imbuh AkmalSeperti diketahui, T.A Khalid dan Fadhlullah mengajukan gugatan ke MK, mempersoalkan tahapan pilkada yang dinilai tidak sesuai dengan aturan
BACA JUGA: F-PAN Pilih Yunus dan BW
Keduanya menuding KIP Aceh tidak berpedoman pada Peraturan KPU No 09/2010. Menurut mereka, seharusnya tahapan itu dilaksanakan 210 hari sebelum hari pemungutan suaraSelanjutnya, pada 2 Nopember 2011, MK mengeluarkan putusan sela, yang memerintahkan KIP Aceh membuka lagi masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah selama tujuh hari.
KIP Aceh pun telah melaksanakan perintah MK itu, yakni membuka kembali masa pendaftaran dan menyesuaikan tahapan pilkada
BACA JUGA: Tahapan Pemilu 2014 Dimulai Juni 2012
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Kelayakan Capim KPK Dilanjutkan Senin Depan
Redaktur : Tim Redaksi