DPR Kecam Sikap Diskriminatif Pemerintah Tiongkok

Senin, 17 Desember 2018 – 20:15 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Al Masyhari mengecam sikap pemerintah Tiongkok yang menerapkan kebijakan diskriminatif dan pelabelan negatif terhadap etnik minoritas Muslim di Xinjiang.

Politikus PKS itu menyatakan keinginannya untuk melakukan penelusuran fakta atas informasi adanya pembatasan kelahiran bagi etnik minoritas Muslim di Xinjiang yang berlangsung sejak 2014. Demikian pula dengan kebijakan yang dibungkus agenda memerangi terorisme.

BACA JUGA: Fraksi PKS DPR: Indonesia Harus Bantu Muslim Uighur

“Apabila benar, maka ini menunjukkan pemerintah China terkesan mengecap teroris terhadap etnik Uighur dan Muslim,” kata Kharis, dalam siaran persnya, Senin (17/12).

Kharis juga menginginkan klarifikasi berita tentang adanya pelanggaran terhadap hak mendapatkan kesetaraan perlakuan sebagai warga negara.

BACA JUGA: DPR Perdalam Pemanfaatan Energi Terbarukan di Australia

Pada 2015, kata dia, Xinjiang juga telah menggandakan pembayaran bagi pasangan Uighur yang memiliki anak lebih rendah dari kuota mereka sebesar 6.000 yuan atau USD 950. Etnik Tiongkok Han dipaksa pindah ke Xinjiang sejak 1776. Menurut sensus dari awal abad 19,75 persen penduduk Xinjiang adalah Uigur. Namun berdasar Human Rights Watch (HRW), di awal reformasi ekonomi Tiongkok pada 1978, setelah pemaksaan KB, jumlah penduduk Uighur anjlok menjadi 42 persen.

“Apabila benar telah terjadi penindasan terhadap Uighur, diskriminasi etnik, kontrol yang menindas atas praktik beribadah serta upaya sistematis pemiskinan dan pengangguran yang terus berlangsung di Xinjiang, ini semua layak dikecam dunia," kata Kharis.

BACA JUGA: Anggota DPR Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Kota Bekasi

Dia menyatakan perlu klarifikasi segera terhadap berita yang kerap beredar sejak 2014 bahwa memakai jilbab di ruang publik, termasuk di kendaraan umum dan ketika menikah dengan upacara agama dilarang dan didenda sebesar USD 353.

“Kami juga ingin klarifikasi apakah mereka yang tidak mau minum alkohol, tidak merokok atau tidak mau makan makanan non-halal, dikategorikan radikal dalam definisi pemerintah China," paparnya.

Dia mengatakan, apabila benar demikian, pemerintah Tiongkok layak segera mengoreksi kebijakan yang telah melanggar prinsip hak asasi manusia tersebut.

Menurut Kharis, Indonesia perlu melakukan upaya diplomatik terkait kebijakan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi tersebut.

“Pemerintah RI harus mendesak Pemerintah PRC untuk mengijinkan Tim Pencari Fakta Independen melakukan pencarian fakta terhadap dugaan pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Xinjiang terhadap etnis Uighur," pungkas Kharis.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra Desak Segera Audit Data Pupuk Bersubsidi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler