JAKARTA - Rapat Paripurna DPR secara resmi memutuskan untuk mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)Keputusan resmi tersebut diambil secara aklamasi pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/1) yang dipimpim Ketua DPR, Marzuki Alie.
"Apakah semuanya setuju pengembalian surat ini," tannya Ketua DPR Marzuki Alie kepada anggota dewan
BACA JUGA: Perseteruan Bawaslu-KPU Alihkan Persoalan DPT
Seluruh anggota DPR kompak menjawab, "Setujuuu..."Sebelum keputusan aklamasi dilakukan, didahului dengan lobi antarpimpinan selama 10 menit
BACA JUGA: Pengamat Nilai PAN Tak Lagi Reformis
Hasilnya, ternyata Rapat Pimpinan memutuskan mengembalikan surat Presiden mengenai Perppu JPSKDalam paripurna itu, DPR juga memutuskan anggaran pansus angket Century sebesar Rp2,5 miliar dengan pokok kegiatan mengundang para pakar, penyelidikan hingga ke daerah-daerah, juga untuk honorarium.
Tentang imbauan Pansus yang disampaikan lewat surat agar Menkeu Sri Mulyani dan Boediono non aktif, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pimpinan sudah proaktif menanyakan surat tersebut
BACA JUGA: DPP Golkar Biayai Survei Kandidat Pilkada
Bahkan berinisiatif menanyakan langsung kepada sekretariat"Surat akhirnya diterima pada jam 4 sore namun pernyataan surat tersebut tidak jelas, ditujukan kepada siapa apakah kepada Presiden atau bukan," terangnya.Ditambahkannya, sesuai dengan Tatib DPR akhirnya digelar rapat Bamus dengan mengundang pimpinan Pansus Angket Century"Akhirnya Bamus memutuskan surat tersebut tidak diteruskan lagi," imbuhnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Golkar: Itu Hak Dia
Redaktur : Soetomo Samsu