DPR: Kemendag Sumber Masalah Bawang Putih

Kamis, 26 April 2018 – 16:00 WIB
Bawang putih untuk kesehatan. Foto: ilustrasi

jpnn.com, JAKARTA - Belasan importir yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (ABPI) mengadukan nasibnya ke DPR terkait sistem kuota impor yang diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Mereka mengeluh sudah tanam bawang sesuai aturan tapi Surat Persetujuan Impor (SPI) tak kunjung keluar di Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA: DPR Minta Kementan dan Kemendag Kompak soal Bawang Putih

Ketua ABPI Pieko Nyoto Setiadi mengatakan beberapa pengusaha dibawah naungannya mengeluh telah mendapatkan izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.

Sayangnya, Surat Persetujuan Izin Impor (SPI) tak kunjung dikeluarkan Kemendag. "Padahal telah memenuhi syarat wajib tanam seperti yang dialami PT Adil Lestari dan PT Sinar Padang Sejahtera," kata Pieko dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (25/4).

BACA JUGA: Driver Ojol Merasa Tak Diperlakukan Sebagai Mitra

Turut hadir dalam rapat tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Wirjawan, Direktur Impor Kemendag Wisnu, Dirjen Hortikultura Kementan Suwandi, dan sejumlah pejabat Kementan dan Kemendag. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo.

Perwakilan PT Adil Lestari, Lembong juga tidak habis pikir SPI milik perusahaannya tidak kunjung terbit. "Saya sudah memenuhi syarat wajib tanam, sudah terbit RIPH dari Kementan, tapi kenapa SPI kami dari Kemendag tidak terbit," heran dia.

BACA JUGA: Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu

Dia pun meminta kejelasan dari Kemendag terkait SPI ini. Dia juga meminta pemerintah bersikap adil dalam penerbitan SPI ini toh pihaknya sudah menjalankan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan pemerintah terkait impor bawang ini.

Importir PT Sinar Padang Sejahtera dan PT Segar Prima Jaya juga meminta pemerintah adil dalam menerbitkan SPI kepada pengusaha.

Kedua perusahaan ini mengaku sudah merealisasikan wajib tanam 5 persen yang diwajibkan Kementan namun sampai saat ini SPI tak kunjung terbit.

Sebagaimana diketahui, Rapat Komisi IV DPR RI bersama Kementan dan Kemendag ini menyikapi tingginya harga bawang putih belakangan ini. ‎

Hal ini tindaklanjut dari rapat sebelumnya bersama sejumlah pedagang bawang putih jabodetabek yang protes tidak mendapat pasokan bawang putih di pasaran padahal Kementan sudah mengeluarkan RIPH 539 ribu ton bagi 50 importir.

Sayangnya, dari puluhan importir tersebut, baru 13 pengusaha yang mendapat SPI dari Kemendag.

Anggota Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo mengatakan, adanya gejolak harga di bawang putih lebih dikarenakan adanya pemburu rente.

"Sumber masalah bawang putih ini ada pada tata niaga. Ada pemburu rente. Padahal dulu kita pernah swasembada. Tapi karena ada permainan begini, petani ogah menanam," katanya.

Dia pun menduga mekanisme keluarnya SPI di Kemendag ‎terkesan dipengaruhi oleh para pemburu rente. Pasalnya, SPI hanya diperuntukkan pada 13 importir padahal RIPH sudah dikeluarkan sebanyak 539 ribu ton kepada 50-an pengusaha importir.

Dia pun berkaca dari kasus impor beras dimana Kementan telah menyatakan stok beras cukup tapi Kemendag tetap memaksakan impor beras.

"Ini diperjelas dengan temuan BPK yang mengatakan data Kemendag sangat tidak akurat. Jadi memang ada pemburu rente disini," jelasnya.‎ (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sebut Bupati Sidoarjo Mirip Marketing Properti Sipoa


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Impor Bawang   DPR   Kemendag  

Terpopuler