Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu

Senin, 23 April 2018 – 13:50 WIB
Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) kalau World Trade Organization (WTO) mempermasalahkan regulasi itu.

"Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami siap yang akan berada paling depan," kata Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Minggu (22/4).

BACA JUGA: Penentuan Harga Susu Perhatikan Komponen Produksi Peternak

Menurut Oke, aturan terhadap industri pengolahan susu (IPS) dan importir melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu sudah sangat positif.

Kemendag siap mendukung aturan yang bertujua mendorong kualitas dan produktivitas SSDN.

BACA JUGA: Harga Ideal Dorong Realisasi Target Swasembada Susu Nasional

Dengan demikian, ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku susu bakal berkurang.

Namun, Kemendag melihat ada salah satu poin sanksi yang berpotensi dipersoalkan oleh pihak luar seperti WTO.

BACA JUGA: Kemendag Dorong Pembentukan Harga Ideal Peternak dan IPS

Yaitu, sanksi tidak diberikan rekomendasi impor selama setahun jika pelaku usaha ogah melaksanakan kemitraan atau pemanfaatan SSDN.

"Nanti kami bantu karena proses ini pasti kami jalankan dengan evaluasi. Yang jelas, permentan yang ada saat ini kami dukung sepenuhnya," ujar Oke.

Sebelumnya, Kemendag sempat mengalami kasus terkait beleid yang dipermasalahkan oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru ke WTO pada akhir 2017.

Kemendag terus menghadapi gugatan atas dua aturan di sektor perdagangan tentang ketentuan impor produk hortikultura dan ketentuan ekspor dan impor produk hewan.

Kedua negara tersebut mempermasalahkan jangka waktu penerbitan impor, kewajiban serap lokal, serta pembatasan jenis produk yang boleh masuk ke Indonesia. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Jamin Kemitraan Susu Sasar Peternak Kecil


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler