jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama atau Menag Fachrul Razi menyebut pemerintah masih memerlukan penelitian sebelum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam (FPI).
Meski begitu, proses penerbitan SKT sudah mengalami kemajuan. FPI sudah menyatakan komitmennya terhadap Pancasila.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Mahfud MD Soal Pencekalan Imam Besar FPI Rizieq Shihab
Fachrul mengungkapkan hal itu setelah menggelar pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian yang satu agendanya membahas penerbitan SKT untuk FPI.
"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul setelah pertemuan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
BACA JUGA: Berita Duka, Alex Isnaudin Meninggal Dunia, Jasadnya Ditemukan di Dasar Danau
Pemerintah, kata Fachrul, akan meneliti ulang komitmen dari FPI itu. Pemerintah tidak menginginkan organisasi yang diimami oleh Habib Rizieq Shihab itu melanggar komitmen setelah mendapatkan SKT.
"Tentu kami akan coba mendalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu. Pernyataannya juga di bawah, dengan materai, dan juga akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ungkap dia.
BACA JUGA: Nekat Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak Misna Tertunduk Malu di Kantor Polisi
Mahfud MD menyebut pemerintah masih mempelajari berbagai hal sebelum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Nantinya, pihak Kementerian Agama yang melakukan pendalaman sebelum terbitnya SKT untuk FPI.
"Ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menag akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," kata Mahfud.
Namun, Mahfud tidak merinci hal-hal yang perlu diteliti pemerintah sebelum menerbitkan SKT untuk FPI. Dia hanya menyebut proses penelitian tidak berlangsung lama. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan