JAKARTA - Rapat internal Komisi IX DPR yang digelar kemarin telah menyetujui untuk untuk menunda pembahasan RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT)DPR tidak memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010
BACA JUGA: Polri Segera Konfrontir Gayus dengan Pengemplang Pajak
Terang saja keputusan DPR itu membuat para para aktivis dan PRT mempertanyakan kemauan politik DPR untuk menyelesaikan RUU PRT
BACA JUGA: Yorrys: Belanja Barang Alutsista Bukan Penutup Utang
Pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi IX DPR dengan JALA PRT, Serikat Pekerja Migran dan LBH Apik, aktifis JALA PRT Ratna Batara Munti mempersoalkan keputusan Komisi IX DPR yang menunda pembahasan RUU PRT
BACA JUGA: Audit Keuangan Polri Terganjal Barang Bukti
Tapi bagaimana mungkin tanpa ada pembahasan ?” ujar Ratna.Dalam RDPU itu, salah seorang PRT bernama Sayuti mengatakan, pihaknya merasa bahwa para PRT sangat membutuhkan Undang-Undang tersebut“Kami tidak mau main-main dengan iniKami sangat menginginkan adanya perlindungan buat kawan-kawan PRT,” pintanya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfidz saat memimpin RDPU itu mengakui bahwa rapat internal Komisi IX telah memutuskan menunda pembahasan RUU agar bisa dilakukan kajian yang lebih mendalam dan menyeluruhIrgan menyebutkan, t fraksi di DPR setuju untuk melakukan penundaan.
“Tujuh Fraksi menunda pembahasan RUU PRT untuk bisa dikaji secara lebih mendalam dan komprehensifItu kata kuncinyaSesungguhnya rapat internal itu belum boleh keluar, karena belum mejadi keputusan komisi IX, tapi sayangnya hasil rapat internal itu sudah keluarOleh karena sudah keluar, ya saya jelaskan saja apa adanya,” kata Irgan.
Menurutnya, sesuatu yang dihasilkan dalam rapat internal seperti adanya penundaan RUU Perlindungan PRT tersebut belumlah merupakan keputusan komisi“Kami tegaskan political will sejak awal sudah ada, karena komisi IX secara tertulis menyampaikan surat kepada baleg dan RUU Perlindungan PRT mejadi prioritas masa sidang 2010walaupun sebetulnya harus dipahami juga ini masih debatable di kalangan internal komisi,” terangnya.
Irgan menambahkan, masih banyak yang harus dibahas secara komprehensif dalam RUU Perlindungan PRT seperti permasalahan Upah, jam kerja dan cakupan UU itu sendiriNamun berdasarkan hasil audiensi tersebut, DPR membuat catatan penting untuk memahami dan membahas tuntutan berbagai kelompok masyarat dan PRT guna menyelesaikan dan tetap memprioritaskan RUU Perlindungan PRT dalam Prolegnas 2010.
Anggota Komisi IX dari FPDIP, Rieke Dyah Pitaloka, menilai bahwa persoalan RUU Perlindungan PRT menyangkut persoalan kemanusiaan dan amanat konsitutsi“Kami konsisten persoalan kemanusiaan dan penjajahan dalam bentuk apapun harus dihapuskan,” terang aktivis dari PDIP yang menolak untuk menunda pembahasan RUU Perlindungan PRT tersebut(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Tak Mampu Keluarkan Susno dari Mako Brimob
Redaktur : Tim Redaksi