LPSK Tak Mampu Keluarkan Susno dari Mako Brimob

Kamis, 03 Juni 2010 – 12:25 WIB
JAKARTA— Keinginan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan Komjen (pol) Susno Duadji dari ruang tahanan Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob)  Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, menuju safe house milik LPSK tampaknya tak bisa terwujud.  Pasalnya LPSK telah bertemu dengan Wakapolri Komjen (pol) Jusuf Manggabarani dan telah menyepakati tak ada yang perlu dipersoalkan dari penahanan ituIni seperti dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Bambang  Hendarso Danuri di Kamis (3/6).

"Sudah selesai, sudah tidak ada masalah LPSK sudah bertemu langsung Wakapolri, prinsipnya pertama secara yuridis formal yang bersangkutan proses penahanannya sudah sesuai prosedur," ujar Bambang  Hendarso Danuri di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (3/6)

Dijelaskan dari pertemuan ini semua hal yang sebelumnya dipersoalkan termasuk dari segi kelayakan dan kenyamanan ruang tahanan mantan kabareskrim itu juga dibahas.  Sehingga disimpulkan tidak ada alasan lagi untuk memindahkan Susno dari rumah tahanan polri itu

BACA JUGA: Patrialis Ijinkan Napi Kerja di Luar LP

"Kedua dengan tempat yang sudah ditinjau LPSK, LPSK menilai dari aspek keamanan, kenyamanan semua sudah terpenuhi," tambahnya


"Tidak ada alasan lagi

BACA JUGA: Penanganan Korupsi Damkar Tetap Berlanjut

Ada pihak-pihak  juga yang menghendaki dipindahkan, tapi LPSK dan Polri sudah memahami, jadi tidak ada masalah
Sudah tidak ada pihak-pihak yang merasa tidak diakomodir

BACA JUGA: Parpol Koalisi Lebih Mudah Samakan Persepsi

Di sana juga ada AC, dari aspek tempat ada ruang tamu dan lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, Susno meminta perlindungan dari LPSK dan meminta dipindahkan dari ruang tahananAlasannya, ia keberatan dengan penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang disuarakannyaPihak Susno menyebut seharusnya dalam kasus Arwana yang disuarakannya Susno, dilindungi sebagai saksi yang melaporkan, bukannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun polri berdalih selain kasus Arwana, penyidik telah menetapkan Susno, sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat, saat ia menjabat Kapolda Jabar(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tetap Seret Hari Sabarno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler