"Sudah selesai, sudah tidak ada masalah LPSK sudah bertemu langsung Wakapolri, prinsipnya pertama secara yuridis formal yang bersangkutan proses penahanannya sudah sesuai prosedur," ujar Bambang Hendarso Danuri di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (3/6)
Dijelaskan dari pertemuan ini semua hal yang sebelumnya dipersoalkan termasuk dari segi kelayakan dan kenyamanan ruang tahanan mantan kabareskrim itu juga dibahas. Sehingga disimpulkan tidak ada alasan lagi untuk memindahkan Susno dari rumah tahanan polri itu
BACA JUGA: Patrialis Ijinkan Napi Kerja di Luar LP
"Kedua dengan tempat yang sudah ditinjau LPSK, LPSK menilai dari aspek keamanan, kenyamanan semua sudah terpenuhi," tambahnya"Tidak ada alasan lagi
BACA JUGA: Penanganan Korupsi Damkar Tetap Berlanjut
Ada pihak-pihak juga yang menghendaki dipindahkan, tapi LPSK dan Polri sudah memahami, jadi tidak ada masalahBACA JUGA: Parpol Koalisi Lebih Mudah Samakan Persepsi
Di sana juga ada AC, dari aspek tempat ada ruang tamu dan lainnya," tambahnya.Sebelumnya, Susno meminta perlindungan dari LPSK dan meminta dipindahkan dari ruang tahananAlasannya, ia keberatan dengan penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang disuarakannyaPihak Susno menyebut seharusnya dalam kasus Arwana yang disuarakannya Susno, dilindungi sebagai saksi yang melaporkan, bukannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun polri berdalih selain kasus Arwana, penyidik telah menetapkan Susno, sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat, saat ia menjabat Kapolda Jabar(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tetap Seret Hari Sabarno
Redaktur : Tim Redaksi