BACA JUGA: Yorrys: Belanja Barang Alutsista Bukan Penutup Utang
Namun demikian, Polri belum memiliki alat bukti kuat untuk menyeret sejumlah perusahaan yang bermain mata dengan Gayus ituSehubungan dengan itu, kini Polri berencana segera mengkonfrontir pegawai Ditjen Pajak itu dengan perusahaan-perusahaan yang disebutkan tersebut
BACA JUGA: Audit Keuangan Polri Terganjal Barang Bukti
"Masih kita kumpulkanBACA JUGA: LPSK Tak Mampu Keluarkan Susno dari Mako Brimob
Untuk klarifikasi di mana diserahkan (dana)-nya, siapa saksinya, dikirim aliran dananya lewat apa," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Kamis (3/6).Dijelaskan Ito, saat ini pihaknya baru memeriksa Gayus, berdasarkan keterangannya mengenai aliran dana ituDana ini diduga sebagai "upeti" bagi Gayus, untuk memanipulasi nominal pajak yang disetorkan pada negara.
"Itu kan pengakuan diaTentunya sekarang, kita tidak hanya berdasarkan pengakuan sajaTetapi kita juga harus melihat berdasarkan bukti yang harus kita kumpulkanNanti kita akan minta keterangan dari yang dituduhkan oleh Saudara GayusDari keterangan itu, ada tidak bukti-buktinya," imbuhnya.
Sebagai gambaran, dari 40 perusahaan yang diduga terkait dengan Gayus, baru empat yang telah dimulai penanganannyaMasing-masing yakni PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Schlumberger, PT Excelcomindo, serta raksasa semen Indonesia, PT IndocementSelain perusahaan ini, Kabareskrim juga menyebut segera memeriksa salah satu anak perusahaan Bakrie Group dalam kasus itu"PastiIya, kita minta keterangan," imbuhnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Ijinkan Napi Kerja di Luar LP
Redaktur : Tim Redaksi