DPR Kirim Tim ke Lumajang

Kamis, 01 Oktober 2015 – 18:30 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi III DPR tak ingin berlama-lama untuk mendalami kasus pembunuhan Salim Kancil, aktivis lingkungan Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Tim dari Komisi Hukum DPR ini langsung berangkat ke lokasi, besok, Jumat (2/10).

Keputusan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Gedung DPR Jakarta, Kamis (1/10) sore.

BACA JUGA: Terungkap! Ini Pembicaraan Gatot-Surya Paloh di DPP NasDem

Dalam rapat itu, Manager Kampanye Jatam, Ki Bagus Hadi Kusuma mengatakan pemberian izin terhadap tambang pasir yang dijalankan di Desa Selok Awar Awar sudah menyalahi aturan yang berlaku. Karena kawasan pesisir menjadi kawasan lindung.

“Dari sinilah akar masalahnya. Ini terjadi pembiaran. Penyelesaian seharusnya tidak hanya pada kasus Pak Salim dan Pak Tosan. Harus diurai juga akar permasalahannya,” kata Ki Bagus Hadi.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pembunuh Salim Kancil, Pak Kades Ini Terancam Mati

Selain itu, aktor intelektual di balik kejadian ini juga harus diungkap termasuk Kepala Desa yang terindikasi kuat keterlibatannya, agar dialami. Apalagi pertambangan pasir tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat.

Diberitakan sebelumnya, usai melaksanakan gelar perkara Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, Hariyono sebagai tersangka pembunuhan sadis Salim Kancil.

BACA JUGA: Istri Muda Gatot Ungkap Rencana OC Kaligis Temui Jaksa Agung

Ya, Salim adalah tokoh warga yang menentang penambangan pasir dan dibunuh sejumlah warga di Desa Selok Awar Awar, Sabtu (26/9) lalu. 

Ternyata setelah melaksanakan gelar perkara, polisi pun menemukan bukti keterkaitan antara pembunuhan Salim dengan Haryono. Hal itu langsung diutarakan Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji saat dihubungi JPNN. 

“Tadi habis gelar perkara dan kami putuskan dia kena juga pasal 340 KUHP. Tidak hanya soal tambang illegal,” tegas Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Anton Setiadji menjawab JPNN saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/10). 

Pasal 340 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal ini maka hukuman yang akan diterima Hariyono bakal sangat berat.(fat/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor Balik Hakim Sarpin, Komisioner KY Ini Lengkapi Barang Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler