Jadi Tersangka Pembunuh Salim Kancil, Pak Kades Ini Terancam Mati

Kamis, 01 Oktober 2015 – 17:58 WIB
Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono. FOTO: RADAR SEMERU

jpnn.com - USAI melaksanakan gelar perkara Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, Hariyono sebagai tersangka pembunuhan sadis Salim Kancil.

Ya, Salim adalah tokoh warga yang menentang penambangan pasir dan dibunuh sejumlah warga di Desa Selok Awar Awar, Sabtu (26/9) lalu. 

BACA JUGA: Istri Muda Gatot Ungkap Rencana OC Kaligis Temui Jaksa Agung

Ternyata setelah melaksanakan gelar perkara, polisi pun menemukan bukti keterkaitan antara pembunuhan Salim dengan Hariyono. Hal itu langsung diutarakan Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji saat dihubungi JPNN. 

“Tadi habis gelar perkara dan kami putuskan dia kena juga pasal 340 KUHP. Tidak hanya soal tambang illegal,” tegas Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Anton Setiadji menjawab JPNN saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/10). 

BACA JUGA: Lapor Balik Hakim Sarpin, Komisioner KY Ini Lengkapi Barang Bukti

Pasal 340 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal ini maka hukuman yang akan diterima Hariyono bakal sangat berat bahkan hingga hukuman mati. 

Sebab, pasal tersebut berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 

BACA JUGA: Serikat Pekerja Pegawai Pabrik Sepatu Laporkan Ketua PN Surabaya ke Komisi Hukum DPR

Namun demikian, Anton belum memastikan bahwa apakah Hariyono merupakan otak pelaku pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan. “Belum ke sana, karena penyidikan masih berjalan,” kata peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian 1983 ini.

Mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat itu menegaskan bahwa pihaknya tengah mencari siapa aktor intelektual di balik peristiwa ini. “Kami masih mencari,” tegas Anton.

Dia menegaskan bahwa dalam penyidikan ini, Polda Jatim juga dibantu dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Dia menegaskan, penyidiknya akan transparan dalam mengungkap kasus tersebut.  

Dalam kasus ini, Polda Jatim sudah menambah satu lagi tersangka. “Total tersangka 23 orang,” tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Kamis (1/10). (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Tambang Pasir, Kades Pemain Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler