Lapor Balik Hakim Sarpin, Komisioner KY Ini Lengkapi Barang Bukti

Kamis, 01 Oktober 2015 – 17:33 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri melengkapi bukti laporannya terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara. Barang bukti yang diberikan antara lain kliping pemberitaan maupun rekaman ucapan Sarpin di Youtube.

“Hari ini LP (Laporan Pencemaran, red) sudah kami bikin dengan Nomor LP: Tbl/692/x/2015/bareskrim,” ujar Dedi J Syamsudin, Kuasa Hukum Taufiqurrahman usai membuat laporan di Badan Reserese Kriminal Polri, Kamis (1/10).

BACA JUGA: Serikat Pekerja Pegawai Pabrik Sepatu Laporkan Ketua PN Surabaya ke Komisi Hukum DPR

Dijelaskan Dedi, statemen Sarpin itu telah mencemarkan nama baik dan menghina kliennya selaku pejabat negara.

Menurut Dedi, ada beberapa kalimat yang tidak pantas diucapkan Sarpin yang ditujukan kepada kliennya. Misalnya, kata Dedi, kalimat Sarpin menyatakan kliennya jangan sok serta mengajak dua komisioner KY bertinju.

BACA JUGA: Banyak Tambang Pasir, Kades Pemain Ilegal

“Itu tidak pantas diucapkan seorang hakim. Karena hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi,” ujar Dedi.

Karenanya, Dedi meminta Badan Reserse Mabes Polri memproses laporan pencemaran nama baik tersebut. Dia mengatakan, kalau menjadi tersangka maka Sarpin bisa ditahan. Sebab, ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Siapa PKI Itu? Dari Mana Dia?

Sarpin dilaporkan atas Pasal 310, 311 KUHP. Karena melalui media elektronik, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sanksinya luar biasa yakni sanksi pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” paparnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PARAH! Yang Lama Belum Padam, Muncul Pembakaran Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler